Kasus Said Aqil dalam Penyelidikan, Polri Cari Dugaan Pidana

Jakarta, CNN Indonesia -- Polri masih melakukan proses penyelidikan atas laporan terhadap Ketum PBNU Said Aqil Siroj untuk mengatahui keberadaan tindak pidana dalam kasus itu.

Said diketahui dilaporkan oleh Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) atas pernyataannya di acara sebuah stasiun televisi swasta yang diduga mengandung ujaran kebencian.

"Laporan baru diterima, kemudian dari laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Rabu (20/3).

Dedi menyampaikan saat ini laporan tersebut masih terus didalami untuk melihat apakah unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor.

"Apa betul itu merupakan suatu perkara pidana atau bukan, makanya masih proses penyelidikan lebih dulu," ujarnya.

Dedi menjelaskan karena laporan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka akan ditangani oleh Direktorat Siber Polri. Nantinya, sambung Dedi, Direktorat Siber akan menunjuk sebuah tim untuk mengusut kasus tersebut.

Said Aqil dilaporkan ke polisi oleh Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis, Senin (18/3). Laporan itu didasari pernyataan Said yang menyebut di kubu calon presiden Prabowo Subianto terdapat kalangan radikal.

Laporan Damai teregistrasi dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019.

Damai menduga Said telah melakukan ujaran kebencian lewat pernyataannya di sebuah acara televisi swasta. Menurut dia, pernyataan Said juga terindikasi sebagai kampanye negatif karena dianggap menyudutkan salah satu pasangan calon.

"Said menyatakan di dalam kelompok 02 terdapat orang radikalis, ektrimis, dan teroris," kata Damai kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/3).

[Gambas:Video CNN] (dis/arh)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Cq1nC8

March 21, 2019 at 03:02AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kasus Said Aqil dalam Penyelidikan, Polri Cari Dugaan Pidana"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.