KNCI Siapkan Langkah Hukum Terkait Kerugian Kartu SIM Hangus

Jakarta, CNN Indonesia -- Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana mengambil langkah hukum terkait dengan dugaan kerugian yang diderita pedagang karena penghangusan kartu perdana prabayar.

Walaupun demikian, organisasi itu belum memutuskan langkah hukum seperti apa yang bakal ditempuh. Diketahui, dugaan kerugian yang dialami pedagang itu mencapai Rp500 miliar.

"Kita lagi susun langkah berikutnya, kemungkinan langkah hukum," ujar Ketua Umum KNCI Azni Tubas saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (1/3).

Kerugian itu dinilai imbas dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 terkait dengan pengguna Kartu SIM harus meregistrasi dengan NIK dan Kartu Keluarga. Aturan itu juga diperkuat dengan Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 terkait dengan Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Selain itu, Azni menyatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke BRTI terkait dengan hal tersebut namun belum direspons.

Dalam surat tersebut, KNCI menaksir pedagang pulsa di seluruh Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp500 miliar akibat kartu SIM yang hangus.

Namun, Wakil Ketua BRTI Semuel Pangerapan sebelumnya mengatakan BRTI tak bertanggung jawab soal ganti rugi yang dilayangkan KNCI kepada pihaknya.

Semuel mengatakan bahwa kerugian yang dialami oleh KNCI merupakan urusan antara operator dengan pedagang. BRTI sendiri hanya mengurusi peraturan registrasi kartu SIM bukan hangusnya kartu prabayar.

"Jadi itu harus dibedakan antara kebijakan atau peraturan pemerintah, dengan hubungan dagang antara penjual dan produsen," katanya Selasa lalu.

Respons BRTI

Anggota Komite BRTI Ketut Prihadi menuturkan pihaknya akan membalas surat KNCI pada pekan depan. Dia menuturkan apa yang diminta BRTI untuk dinonaktifkan adalah nomor pelanggan yang diregistrasi namun menggunakan identitas orang lain tanpa hak.

"Penonaktifan ini pun melalui tahapan notifikasi kepada pelanggan untuk melakukan registrasi ulang dengan batas waktu sampai tanggal 21 Februari 2019," kata Ketut, kemarin.

Dia juga menuturkan pihaknya tak meminta para operator selular untuk menonaktifkan kartu perdana yang belum diregistrasi sama sekali, melainkan yang diregistrasi dengan identitas orang lain. Ketut menuturkan jika hal itu dilakukan makan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih sebelumnya mengatakan semua operator diberikan waktu pemblokiran atau penonaktifan kartu-kartu yang tidak sesuai dengan aturan harus dilakukan sampai dengan 21 Februari 2019.

"Pada tanggal itu semua operator wajib melaporkan "pembaharuan data" dari seluruh jumlah pelanggan aktif berikut seluruh kartu-kartu yang dinonaktifkan," kata dia. (din/asa)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2EJSe9d

March 04, 2019 at 04:50PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KNCI Siapkan Langkah Hukum Terkait Kerugian Kartu SIM Hangus"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.