Kominfo Larang Iklan Kampanye Politik di Media Sosial

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan melarang iklan berbayar kampanye politik di media sosial dalam masa tenang Pemilu 2019 mulai 14 hingga 16 April 2019.

Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemkominfo Semuel Pangerapan mengatakan tidak akan melarang kebebasan bersuara dalam media sosial dari para netizen.

Namun, Semuel menegaskan pihaknya melarang seluruh unggahan konten oleh akun media sosial peserta pemilu dan tim pemenang yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.
Pelarangan ini berlaku untuk status hingga video di media sosial.

"Kalau tim kampanye yang terdaftar itu dilarang mengunggah konten. Kalau masyarakat kami tidak bisa membatasi, hanya iklan politik. Kalau tim resmi itu ada terdaftar akun-akunnya," kata Semuel saat konferensi pers di Kemkominfo, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan kebebasan bersuara di media sosial adalah sebuah kebebasan berpendapat yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Percakapan tidak kami larang karena diatur UU kebebasan hak bicara," kata Rahmat.

Dalam pertemuan ini, Kemkominfo bertemu dengan Bawaslu, Google, Twitter, Facebook, Bigo Live, Live Me, Kwai Go, dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Namun, acara ini tidak dihadiri oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Semuel mengatakan saat ini diketahui baru dua media sosial terkait pelarangan iklan kampanye di media sosial. Dua media sosial tersebut adalah Facebook dan Twitter.


Dalam penapisan iklan politik, Semuel mengatakan media sosial turut berpartisipasi aktif. Pasalnya sang pendaftar iklan harus mendaftarkan lebih dahulu ke media sosial. (jnp/age)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TXHz3J

March 26, 2019 at 03:28AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kominfo Larang Iklan Kampanye Politik di Media Sosial"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.