KPU Hanya Cek Ulang WNA di 17 Provinsi, Tidak se-Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hanya akan memverifikasi data 103 Warga Negara Asing (WNA) pemilik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 17 provinsi.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan 17 provinsi itu sudah cukup untuk menyisir WNA yang masuk DPT.

"Anda mau cari apa ke-514 KPU Kabupaten/Kota. DPT kita itu kan 192 juta masa mau disisir satu per satu, kan kita sudah punya data 103 nama, kan sudah lebih target kan sudah ketahuan barangnya berarti enggak perlu buka yang lain," kata Pramono saat dihubungi wartawan, Selasa (5/3).

Pramono menegaskan ke-103 WNA itu hanya berada di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota. Alhasil, pihaknya tidak perlu lagi untuk memverifikasi data di seluruh provinsi di Indonesia.


"103 itu kan data dari Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian kita buka satu per satu dan dari hasil penyisiran itu kita ketahui tersebarnya hanya di 17 provinsi dan 54 KPU kabupaten/kota. Karena yang kita cari sudah ada, tinggal ditemukan saja orangnya," kata Pramono.

Pramono menegaskan WNA yang memiliki e-KTP itu akan dihapus dari DPT. Kendati begitu, pihaknya perlu memastikan apakah ke-103 WNA itu sudah beralih jadi WNI atau belum. Jika masih WNA otomatis dia akan dihapus dari DPT.

"Nanti hasilnya baru dikoordinasikan sama Dukcapil dan Bawaslu bahwa orang yang enggak punya hak pilih dicoret," ucapnya.

KPU Hanya Cek Ulang WNA di 17 Provinsi, Tidak se-IndonesiaKomisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifudin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Mochamad Afifuddin tidak menutup kemungkinan data WNA yang masuk DPT dapat bertambah.

"Apakah berpotensi bertambah atau tidak bisa dua-duanya. Kita lihat datanya tambah apa tidak, orang cara pembuatan KTP itu kalau ada rekomendasi dari Kumham atau surat dari Kumham, kalau enggak salah yang kemarin saya dapat itu formasi dari Dukcapil," katanya.


Menurut dia, WNA yang masuk DPT membahayakan pemilu. Oleh karena itu, kata dia, DPT harus benar-benar bersih dari WNA dan hanya diisi oleh warga yang memiliki hak pilih.

"Memang berbahaya, makanya harus dibersihkan," kata dia.

Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya menemukan 103 warga negara asing terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dia mengaku sudah menyerahkan data tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sudah Kita serahkan semua datanya ke KPU. Iya diserahkan 103 data," ucap Zudan saat dihubungi, Senin (4/3).

[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2C59Vyh

March 05, 2019 at 11:41PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Hanya Cek Ulang WNA di 17 Provinsi, Tidak se-Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.