
"Kepatuhan (targetnya) bisa 85 persen, tahun lalu 71 persen," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara, Minggu (3/3).
Sri Muulyani yakin target tersebut bisa dicapai. Keyakinan ia dasarkan pada kemudahan pelaporan SPT yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat. Ia mengatakan saat ini tugas pembayaran dan pelaporan pajak sudah dimudahkan melalui pembayaran secara daring lewat e-biling serta pelaporan elektronik lewat e-filing.
Dua layanan ini dapat membuat wajib pajak melakukan kewajiban pajak secara efisien dan tepat waktu. Kemudahan tersebut juga diyakini Sri Mulyani mampu mengurangi beban administrasi dan emosional dalam pelaporan SPT.
"Saat ini teknologi membuat segalanya semakin nyaman dan mudah. Masyarakat tidak ada alasan merasakan beban untuk pemenuhan kewajiban," kata Sri Mulyani.
Sri mengatakan dengan upaya tersebut, ia memperkirakan target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.786 triliun pada 2019, bisa dicapai, meski terdapat berbagai tantangan.
"Kami akan terus melaksanakan tugas ini berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengumpulkan pajak, memberikan penjelasan dan menjaga integritas jajaran dan sistem," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi pelaporan SPT Wajib Pajak pada 2018 mencapai 12,5 juta SPT. SPT tersebut 9,87 juta diantaranya dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan, 1,82 juta OP non karyawan dan 854,3 ribu wajib pajak badan.
Tingkat kepatuhan tersebut sekitar 71 persen. Karena tahun kemarin wajib pajak terdaftar wajib SPT seanyak 17,6 juta. Wajib pajak tersebut terdiri dari 13,7 juta OP karyawan, 2,45 juta OP non karyawan dan 1,45 juta badan.
Sementara itu, pelaporan SPT PPh Tahunan hingga awal Maret 2019 sudah mencapai kisaran tiga juta SPT.
(Antara/agt)https://ift.tt/2C45Km6
March 03, 2019 at 11:12PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menkeu Targetkan Kepatuhan Lapor SPT 2019 Capai 71 Persen"
Posting Komentar