
"Kami akan berkoordinasi dengan RSUD Banyumas memeriksa kondisi kejiwaannya. Meski sering melantur, tapi kami masih bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan," kata Kapolres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Yudhantara, Jumat (22/3) dikutip Antara.
Rojikun yang merupakan warga Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen tersebut diduga mengalami stres karena ditolak belajar mengaji oleh Kiai Abdul Majid, pengurus masjid setempat.
Bambang mengatakan pelaku tidak ditahan namun pihaknya akan meminta RSUD Banyumas untuk melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan yang bersangkutan. Terkait dengan ancaman hukuman, dia mengatakan pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas, Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan pihaknya akan mendukung penuh upaya yang dilakukan Polres Banyumas. Akan tetapi dari fakta yang dilihat secara langsung dan bertemu dengan pelaku secara kasat mata, kata dia, pelaku menurut orang awam terlihat sehat secara jasmani namun kadang-kadang melantur.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, lanjut dia, seseorang yang disangka melakukan perbuatan pidana tidak serta merta bisa diajukan ke persidangan selama memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah diatur.
"Kalau ternyata ahli, dokter spesialis penyakit jiwa menyatakan tersangka ini tidak sehat rohaninya, tentunya dia tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan setelah melihat kondisi di lapangan, pihaknya meyakini bahwa pelaku perusakan tersebut mengalami gangguan jiwa. Dia mengimbau warga untuk kembali beraktivitas seperti biasa, menjalankan kewajibannya masing-masing, serta mengganggap permasalahan tersebut selesai dan selanjutnya menyerahkan proses lebih lanjut kepada Polres Banyumas.
"Saya minta kepada masyarakat Banyumas khususnya Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, untuk tetap kondusif karena perbuatan (perusakan) ini dilakukan oleh orang tidak waras," kata dia. (Antara/ain)
https://ift.tt/2FuE6Rv
March 22, 2019 at 10:49PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelaku Perusakan Masjid Banyumas Diduga Gangguan Jiwa"
Posting Komentar