
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamin Sukardi tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidier enam bulan kurungan," ujar jaksa Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Tamin termasuk pihak yang berperan aktif dalam pemberian suap tersebut. Kendati demikian, jaksa mempertimbangkan kondisi Tamin yang lanjut usia dan sakit-sakitan untuk meringankan hukuman.
"Terdakwa telah berusia lanjut dan menderita penyakit yang perlu perawatan berkesinambungan," katanya.
Jaksa menyebut, Tamin terbukti memberikan uang Sin$ 150 ribu kepada hakim Merry melalui panitera pengganti pengadilan Elpandi. Selain pada hakim Merry, Tamin juga dinilai terbukti menjanjikan uang pada hakim Sontan Merauke Sinaga sebesar Sin$ 130 ribu.
"Dari fakta di persidangan terungkap bahwa pemberian Sin$ 280 ribu melalui Elpandi untuk kepentingan Merry Purba dan Sontan Merauka Sinaga adalah supaya diputus bebas," tutur jaksa.
Atas perbuatannya, Tamin dituntut dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Tamin pada pekan depan.
https://ift.tt/2J4eL4H
March 11, 2019 at 10:54PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyuap Hakim Merry Purba Dituntut 7 Tahun Penjara"
Posting Komentar