
Ia menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden melarang anggota Wantimpres untuk merangkap jabatan sebagai ketum parpol.
"Kalau beliau nanti sudah resmi dikukuhkan sebagai Plt Ketua Umum, sesuai dengan UU Wantimpres, beliau harus mundur, paling tidak non aktif lah," kata Arsul di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3).
Diketahui, Suharso menjabat sebagai Wantimpres di era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla sejak 2015 lalu. Saat Romahurmuziy tersangkut kasus dugaan suap di KPK, PPP menunjuk Suharso sebagai plt ketum.
Lebih jauh Arsul meyakini Suharso akan lebih memilih mundur dari jabatan tersebut agar fokus dalam mengurus partai."Jadi biar fokus ngurus partai," kata dia.
Selain itu, Arsul belum mengetahui secara pasti kapan batas waktu bagi Suharso untuk menjabat sebagai Plt Ketum PPP.
Ia hanya menjelaskan keputusan untuk mengangkat Ketua Umum PPP secara definitif akan dilakukan melalui mekanisme muktamar atau muktamar luar biasa.
Untuk muktamar luar biasa, kata dia, dapat terwujud apabila mayoritas para pengurus PPP di seluruh Indonesia menginginkan pemilihan ketum definitif sebelum masa kepengurusan 2016-2021 selesai."Kepengurusan periode ini berakhir itu pada bulan April 2021, tetapi di PPP itu kan juga dikenal apa yang disebut muktamar luar biasa."
"Kalau misalnya 2/3 dewan pimpinan wilayah tingkat provinsi dan 2/3 dewan pimpinan cabang tingkat kabupaten dan kota mengatakan 'pak sebaiknya muktamarnya dipercepat' ya maka kami akan percepat muktamar luar biasa," kata dia. (rzr/osc)
https://ift.tt/2JnIp57
March 21, 2019 at 02:07AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PPP: Suharso Mundur dari Wantimpres jika Resmi Plt Ketum"
Posting Komentar