
Kesiagaan itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa mencoblos menggunakan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
"Dukcapil akan siap memfasilitasi perekaman itu. Kantor kita buka terus, jemput bola kita lakukan terus," ujar Zudan saat dihubungi, Kamis (28/3).Zudan menyebut saat ini 98 persen masyarakat Indonesia sudah melakukan perekaman e-KTP. Dukcapil saat ini mengejar 2 persen yang belum merekam agar bisa mendapatkan hak pilih.
Selain menyiagakan petugas, ucapnya, Dukcapil juga mempercepat proses pembuatan suket.
"Saya menjamin setiap orang yang datang ke Dinas Dukcapil atau kecamatan melakukan perekaman ini minimal langsung dapat suket. Apalagi kalau mau menunggu, bisa langsung dapat e-KTP," tutur dia.Sebelumnya, MK memutus pemilih yang belum terdaftar di DPT atau di DPTb bisa mencoblos menggunakan surat keterangan perekaman e-KTP (suket).
Putusan itu mengganti aturan sebelumnya yang mengharuskan pemilih yang belum terdaftar harus menunjukkan e-KTP saat hendak mencoblos. Proses perekaman e-KTP yang belum tuntas menjangkau seluruh warga menjadi pertimbangannya.
"Frasa e-KTP dalam pasal 348 ayat (9) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai surat keterangan perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (28/3).[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)
https://ift.tt/2I3BMCu
March 29, 2019 at 06:59AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Respons Putusan MK, Dukcapil Percepat Perekaman e-KTP"
Posting Komentar