Sandy Tumiwa Rutin Pesan Sabu, Terancam 4 Tahun Penjara

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyebut artis Sandy Tumiwa rutin memesan narkoba jenis sabu setiap dua hari sekali dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

"Berdasarkan pengakuan penyuplai ini, ST ini memesan sabu dua hari sekali sebanyak setengah gram selama setahun terakhir kurang lebih," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, di Polsek Menteng, Jakarta, Sabtu (2/3).

Arie menuturkan saat ditangkap pada Jumat (1/3) sekitar pukul 02.30 WIB, Sandy tengah duduk di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Selatan. Sandy ditangkap bersama rekannya berinisial MA.

Saat itu, dikatakan Arie, Sandy baru saja mengonsumsi sabu yang diperoleh dari dua orang lain berinisial IF dan RM. Saat ini, sambungnya, polisi tengah mendalami bagaimana Sandy bisa mengenal kedua penyuplai sabu tersebut.

"Masih kita dalami dulu, dan memang baru kemarin, sedang dalam proses pengembangan," ujarnya.

Diungkapkan Arie, Sandy memesan narkoba melalui telepon. Sedangkan untuk pembayarannya, ada yang dilakukan dengan cara transfer maupun dengan cara membayar tunai.

Arie menyampaikan saat ini Sandy telah ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba jenis sabu. Sedangkan untuk IF dan RM selaku pihak penyuplai sabu, pihak kepolisian masih terus mendalaminya. Apalagi, pada saat penangkapan keduanya juga turut ditemukan sabu seberat 6,7 gram.

"Kita akan terus dalami siapa bandar yang sering memasok yang bersangkutan," ucap Arie.

Atas perbuatannya itu, Sandy dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto 312 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman minimal empat tahun penjara," kata Arie.

Ini bukan kali pertama Sandy Tumiwa berurusan dengan hukum. Pada 2016 silam, dia divonis dua tahun penjara karena kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong.

Sandy dituduh membuat perusahaan fiktif bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor sebagai anggota di perusahaan tersebut. Namun, uang yang disetorkan nasabah raib. (dis/ayp)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2HgjjlM

March 03, 2019 at 02:25AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sandy Tumiwa Rutin Pesan Sabu, Terancam 4 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.