Undur Pemeriksaan, KPK Sebut Romi Alami Gangguan Tidur

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Umum partai PPP Romahurmuziy alias Romi disebut mendadak sakit ketika akan dibawa keluar rumah tahanan (rutan) KPK. Rencana pemeriksaan komisi antirasuah terhadapnya pun diundur esok hari.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang Jumat, 22 Maret 2019, pada pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/3).

"Semoga besok yang bersangkutan sehat sehingga dapat dilakukan pemeriksaan atau tindakan penyidikan lain," katanya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa dokter sudah selesai melakukan pemeriksaan. Ia mengatakan beberapa indikator kesehatan Romi masih dalam angka yang wajar.

"Namun tersangka mengeluhkan sulit tidur dalam beberapa hari ini, karena itu diberikan pengobatan yang sesuai dengan keluhan tersebut," ujar Febri.

Namun, pemeriksaan dua tersangka lainnya, Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sudah selesai dilakukan sore tadi. Pemeriksaan dilakukan dengan pengambilan contoh suara.

"Hanya dua tersangka tadi yang datang dan kemudian dilakukan pengambilan contoh suara," kata Febri.

KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag pada Sabtu (16/3). Dalam kasus ini, anggota DPR itu diduga menerima suap dari Haris dan Muafaq.

Haris baru menikmati jabatannya selama sepuluh hari. Dia dilantik Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada awal Maret 2019. Selain itu, KPK menduga Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya, dan namanya tak masuk tiga nama yang diusulkan ke Menag untuk jabatan Kepala Kanwil.

Romi diamankan KPK di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menangkap lima orang lainnya, Haris, Muafaq, Amin Nuryadin selaku asisten Romi, Abdul Wahab yang merupakan caleg DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, dan sopir Muafaq.

KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi jabatan 2018-2019. Lembaga itu menetapkan tiga tersangka yakni RMY, HRS dan MFQ. Romi disangkakan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Gambas:Video CNN] (sas/arh)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Oip5Fc

March 22, 2019 at 02:35AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Undur Pemeriksaan, KPK Sebut Romi Alami Gangguan Tidur"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.