Kejati DKI Terima 14 SPDP Kasus Kerusuhan 22 Mei

Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dengan kasus aksi kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan 14 SPDP tersebut terdiri dari 79 tersangka.

"14 SPDP dengan jumlah tersangka 79 orang dari Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam perkara dugaan tindak pidana kerusuhan di Jakarta, 21-22 Mei 2019," kata Mukri dalam keterangannya, Rabu (19/6).

Mukri mengatakan 79 tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Passl 218 KUHP, serta Pasal 187 KUHP.


Ia menjelaskan dengan diterimanya SPDP itu, maka Kepala Kejati DKI juga telah menerbitkan surat perintah penunjukkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Beranggotakan dua orang jaksa untuk masing-masing SPDP dalam mengikuti perkembangan penyidikannya," tutur dia.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 447 tersangka dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei. Sebagian besar berperan sebagai koordinator lapangan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami peran-peran ratusan orang tersebut. Polisi pun membaginya menjadi dua bagian.

Bagian pertama atau disebut dengan lapisan 1-2 yang merupakan aktor intelektual dan penyandang dana. Bagian kedua atau disebut dengan lapisan 3-4 merupakan pelaku kerusuhan dan koordinator lapangan.

"(Status) Tersangka, ada 447 orang. Ini masih dibagi layer atau lapisannya, sebagian besar di layer tiga sampai empat yaitu pelaku dan koordinator lapangan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

Aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu diduga menunggangi aksi unjuk rasa menyikapi pengumuman hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aksi yang semula berlangsung damai pada siang 21 Mei lalu itu menjadi rusuh ketika ada sekelompok massa memaksa membongkar barikade pengamanan di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Kerusuhan pun berlangsung hingga keesokan harinya dan menyebar ke lokasi sekitar Jalan Thamrin karena polisi berupaya menghentikan aksi massa rusuh. Dalam kerusuhan 21 dan 22 Mei tersebut, Polri mencatat jatuh korban tewas sebanyak sembilan orang.


[Gambas:Video CNN] (dis/kid)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2x2fAC9

June 19, 2019 at 02:33PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejati DKI Terima 14 SPDP Kasus Kerusuhan 22 Mei"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.