Sidang Putusan MK: Prabowo-Sandi Miskin Bukti Kaya Narasi

CNN Indonesia | Jumat, 28/06/2019 07:04 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/6).

Beratnya pembuktian dinilai jadi hambatan dalam permohonan ini. Tudingan tanpa bukti kuat dianggap tak cukup untuk meyakinkan sembilan hakim konstitusi MK.

"Menolak permohonan pemohon (Prabowo-Sandi) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (26/6).

Sidang sengketa pilpres di MK sendiri digelar pertama kali pada Jumat (14/6). Sejumlah drama terjadi dalam sidang, terutama dari kubu 02, yang berkukuh bahwa ada kecurangan dalam Pilpres 2019.

Permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu 02 ini terdiri dari berkas awal dan berkas perbaikan. Pada Intinya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin karena melakukan kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wapres terpilih.

Ketua MK Anwar Usman.Ketua MK Anwar Usman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Faktanya, dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 Majelis Hakim MK menepis semua dalil atau permohonan yang diajukan oleh Prabowo Sandi.

Misalnya, pertama, soal dugaan ketidaknetralan aparat Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN). Bukti yang diajukan pemohon adalah rekaman video soal dugaan pengerahan aparat kepolisian di Sumatra Utara yang diberikan saksi Rahmadsyah.

MK menilai video itu berisi arahan pimpinan kepolisian untuk menyukseskan program pemerintah, bukan memenangkan Jokowi-Ma'ruf.

Soal keterlibatan intelijen, Prabowo-Sandi bermodal asumsi berupa kedekatan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Kepala BIN Budi Gunawan. MK menilai pemohon tak bisa membuktikan kedekatan itu berpengaruh terhadap pemilih.

"Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran terjadinya peristiwa yang didalilkan pemohon terkait ketidaknetralan aparat negara," kata Hakim Konstitusi Aswanto.

Kedua, soal kecurangan TSM berupa pembatasan pers, terutama tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC). Namun, pemohon dianggap tak bisa membuktikan hubungan sebab akibat antara tayangan itu dengan perolehan suara di pilpres.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (kanan).Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (kanan). (CNN Indonesia/Safir Makki)
"Dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum karena tidak dapat menjadi bukti hukum kesesuaian sebab akibat yang terjadi, dalam hal ini adalah perolehan suara 01 dan 02," ujar Aswanto.

Ketiga, soal kecurangan TSM. Alat bukti yang diajukan pemohon salah satunya adalah kesaksian dari Hairul Anas. Dia mengaku melihat Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko, mengatakan bahwa kecurangan adalah bagian dari demokrasi dalam pelatihan saksi atau training of trainer (tot) di Hotel El Royale Jakarta pada Februari.

Namun, MK menyebut penanganan kecurangan TSM itu adalah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Mahkamah hanya akan mengadili jika lembaga yang mengadili TSM tidak melaksanakan tugasnya dan berpengaruh terhadap hasil suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," kata Hakim Konstitusi Manahan.

Keempat, soal klaim perolehan 68.650.239 suara atau 52 persen oleh Prabowo-Sandi. Klaim itu berbeda dengan hasil rekapitulasi KPU yang menyatakan kubu 02 mendapat 68.650.239 suara sah.

Majelis Hakim menyebut Prabowo-Sandi tak menyertakan bukti rekapitulasi dari tiap provinsi. Kubu 02 hanya menyertakan foto dan hasil pindai yang tak jelas sumbernya.

Saksi kubu 02 Beti Kristiana menyebut ada dugaan kecurangan berupa pembuangan dokumen pemilu berdasarkan pengakuan pihak yang tak ia kenal.Saksi kubu 02 Beti Kristiana menyebut ada dugaan kecurangan berupa pembuangan dokumen pemilu berdasarkan pengakuan pihak yang tak ia kenal. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Kelima, soal tudingan 22 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman. Jumlah itu diklaim berdasarkan penambahan 5,7 juta Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pihak kubu 02 pun meminta KPU membuka dafar hadir pemilih (C7) agar semuanya terang.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan KPU sudah melakukan perbaikan daftar pemilih. Terlebih, kubu 02 tak mampu menghadirkan bukti bahwa orang yang masuk 22 juta DPT tambahan itu menggunakan hak pilihnya dan merugikan mereka.

"Artinya pemohon tidak dapat membuktikan bahwa apakah yang disebut pemilih siluman menggunakan hak pilihnya atau tidak. Dengan demikian mempersoalkan kembali DPT menjadi tidak relevan lagi," ujarnya.

Keenam, soal kecurangan pemilu lewat Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Tim hukum Prabowo-Sandi menyebut ada banyak kekacauan input data dalam Situng yang merugikan mereka.

Misalnya, kasus di TPS 17 di Desa Lembur Situ, Kecamatan Situ Mekar, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Di TPS itu perolehan suara paslon 01 adalah 42 suara, paslon 01 adalah 161 suara. Namun dalam Situng tertulis paslon 01 memperoleh 161 suara dan paslon 02 dapat 42 suara.

Ahli yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, menyebut Situng tak bisa diakses dari luar.Ahli yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, menyebut Situng tak bisa diakses dari luar dan bukan merupakan hasil resmi pemilu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Meski ada sejumlah kesalahan input data, Majelis Hakim MK menolak permohonan itu karena Situng berbeda dengan rekapitulasi suara berjenjang di KPU yang merupakan penentu hasil pemilu.

KPU sebelumnya menyebut bahwa Situng merupakan upaya check and balances terhadap hasil pemilu, dan tidak menentukan hasil pemilu.

"Situng bukan sebagai data final karena masih dimungkinkan koreksi berjenjang," kata Hakim Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Kamis (27/6).

Ketujuh, soal dana kampanye Jokowi-Ma'ruf. Kubu 02 mempermasalahkan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon 01 sebesar Rp19.508.272.030. Di saat yang sama, kekayaan Jokowi yang tercatat dalam LHKPN pada 12 April 2019 hanya sekitar Rp6 miliar.

Namun, MK menilai persoalan dana kampanye ini sudah sesuai prosedur. Alasannya, dana kampanye itu telah dilaporkan ke KPU dan diaudit kantor akuntan publik.

Terlebih, kubu 02 belum pernah melaporkan hal itu ke Bawaslu. MK hanya bisa memproses soal dana kampanye itu jika Bawaslu pernah memprosesnya.

"Dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 telah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," ucap Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

[Gambas:Video CNN]

(sur)

1 dari 2

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2YjHPIs

June 28, 2019 at 02:04PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sidang Putusan MK: Prabowo-Sandi Miskin Bukti Kaya Narasi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.