KPU Palembang Optimistis Lolos dari Jerat Pidana Pemilu

Palembang, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang, Sumatra Selatan telah melimpahkan perkas perkara dugaan tindak pidana pemilu lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang ke Kejaksaan Negeri Palembang. Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani masih berharap perkara tersebut dihentikan tanpa berlanjut ke persidangan.

"Kami akan ikuti proses hukum. Kalau kemarin di kepolisian, mulai hari ini di kejaksaan, bolanya di kejaksaan. Tetap kita berdoa persoalan ini setop," ujar Eftiyani, Rabu (19/6).

Dia mengatakan, usai dipanggil KPU RI di Jakarta dirinya bersyukur didukung penuh oleh pusat. Selain itu, Eftiyani mengklaim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun mendukung langkah mereka dengan tetap membela diri secara hukum dan mengikuti prosesnya.

"Jangankan kami yang bilang, Ketua DKPP pun sudah ngomong bahwa ini [penetapan tersangka] tidak sesuai. Seharusnya dibawa ke DKPP dulu, manakala sudah terbukti kami melanggar kode etik berarti kami kena sanksi. Nah kalau ditemukan unsur pidana baru ranahnya Gakkumdu," ujar dia.


Meski mengaku tidak mengetahui mekanisme proses hukum yang telah berlangsung sejak dua pekan lalu, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum. KPU Palembang pun telah mengirimkan laporan kronologi detail kepada KPU RI untuk mengurai duduk permasalahan, termasuk jumlah surat suara yang ada di Palembang saat hari pencoblosan.

Eftiyani bersikeras bahwa tidak melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 57 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu sudah sesuai peraturan perundang-undangan. KPPS di 57 TPS menolak untuk diselenggarakannya TPS dan persyaratan untuk PSL tidak terpenuhi.

"[Pelaksanaan] PSL itu kuncinya terhenti dulu di TPS dan rekomendasinya diberikan pada 17 April. Bukan tanggal 20 April. Tanggal 20 itu rekap sudah selesai, DAA1 sudah terbit. Pelaksanaan PSL sudah tidak mungkin dilakukan karena persiapannya memakan waktu," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palembang M Taufik meyakini apa yang dilaporkan pihak Bawaslu sudah melalui mekanisme yang tepat. Laporan ke Polresta Palembang, kata dia, menindaklanjuti dua kali rapat pleno Bawaslu yang menyepakati temuan indikasi tindak pidana pemilu yang mengakibatkan hilangnya hak pilih masyarakat.


"Kita juga konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan Bawaslu provinsi. Bawaslu Sumsel juga setuju ini bisa dijadikan temuan. Selanjutnya sudah ranah penegak hukum untuk gelar perkara, penetapan tersangkam, dan persidangan," ujar Taufik.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang melimpahkan berkas perkara 5 komisioner KPU Palembang ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Rabu (19/6). Kejaksaan memiliki waktu 3 hari untuk memeriksa berkas sebelum melimpahkan tersangka untuk menjalani persidangan.

Penyidik menetapkan EF, Ketua KPU Palembang bersama 4 komisioner lainnya yakni AI, YT, AB, dan SA sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu dengan tidak melaksanakan rekomendasi PSL dan PSU di 70 TPS dari Bawaslu.

Rekomendasi PSL dan PSU yang dikeluarkan Bawaslu karena banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak dapat mencoblos akibat kekurangan surat suara pada 17 April. Bawaslu menyebut banyak warga di kawasan Ilir Timur II, Palembang yang kehilangan hak pilihnya saat gelar PSU 27 April 2019.

(idz/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/31Fykpn

June 20, 2019 at 01:59PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Palembang Optimistis Lolos dari Jerat Pidana Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.