Saksi Ungkap Cara Haris Recoki Pemilihan Kakanwil Gresik

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin menjalani sidang pemeriksaan saksinya terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Dalam persidangannya itu, saksi Haris yakni Kasubag Tata Usaha Kanwil Kemenag Jatim, Mochammad Amin Mahfud mengaku dirinya menentang usulan Haris terkait pengusulan calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik di rapat panitia seleksi (pansel).

"Waktu itu ketika Pak Haris mengatakan ini [Muhamamd Muafaq Wirahadi] punya kompetensinya bagus, komunikatif dan sebagainya. Kemudian saya timpali 'bagus apa?' 'bagus apa?' Saya tahu informasi-informasi terkait Pak Muafaq. Saya tidak setuju," ujar Amin kepada JPU KPK.

Amin mengaku pihaknya sebagai ex officio ketua panitia seleksi jabatan pada 2018 lalu. Ia mengatakan untuk pengisian jabatan kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik sebenarnya sudah diusulkan calon yang kemudian sudah disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan.


Namun Haris yang saat itu menjabat sebagai Plt Kakanwil Kemenag Jatim malah meminta anggota pansel untuk rapat kembali membahas pengusulan tersebut.

Padahal, Kakanwil Kemenag Jawa Timur saat itu Syaiful Bahri mengusulkan tiga nama pegawai Kanwil Kemenag Jatim untuk dijadikan calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik namun tidak ada Muafaq di dalamnya.

"Fokus supaya mengusulkan Pak Muafaq ini untuk menduduki jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," ucap Amin saat menjelaskan apa saja yang dibicarakan dalam rapat pansel itu.

Ditanyai soal rekam jejak Muafaq, Amin pun mengaku pihaknya tahu soal mutasi jabatan Muafaq ke Surabaya. Hal ini lah yang menjadi salah satu alasan pihaknya tidak setuju dengan pengusulan yang disampaikan Haris.

Ia juga menyebut anggota pansel dalam rapat hari itu banyak yang juga tidak tahu mengenai rekam jejak Muafaq sehingga mereka tidak menentang pengusulannya.

"Karena saya orang Gresik, saya punya lembaga madrasah sehingga banyak informasi terkait Pak Muafaq. Kemudian kejadian pak Muafaq dipindah ke Surabaya. Kenapa kok dipindah? Ternyata berdasarkan informasi ada kasus," tuturnya.


Sebelumnya, dalam kasus ini Muafaq didakwa memberi uang sejumlah Rp50 juta kepada Romi sebagai kompensasi atas bantuannya melancarkan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Cerita itu berawal pada Oktober 2018, saat Kakanwil Kemenag Jawa Timur saat itu Syaiful Bahri mengusulkan tiga nama pegawai Kanwil Kemenag Jatim untuk dijadikan calon kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Muafaq menyadari namanya tidak ada di antara 3 nama yang diusulkan itu. Ia pun menemui Haris Hasanuddin yang saat itu menjabat sebagai Plt Kakanwil Kemenag Jatim dan sekarang juga menjadi terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag bersama Muafaq. Hal itu dimaksudkan untuk meminta bantuan pengangkatan atas dirinya.

Muafaq juga minta dikenalkan dengan Romi untuk meminta bantuan. Setelah bertemu dengan Romi, Haris juga melakukan rapat pembahasan perubahan usulan calon. Alhasil, usulan Syaiful Bahri direvisi dan nama Muafaq ada dalam 3 nama calon tersebut.

Setelahnya, pada Desember 2018, Muafaq meminta Romi agar melancarkan pengangkatan dirinya. Romi pun memita Sekjen Kemenag Mohammad Nur Kholis Setiawan agar menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan yang lantas ditandatangani oleh Nur Kholis.

Pada 11 Januari pun Muafaq dilantik sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Haris juga dilantik sebagai Kakanwil. Diketahui pengangkatan Haris juga merupakan proses yang memerlukan bantuan Romi.

Muafaq kini didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ani/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WZwAbT

June 20, 2019 at 02:22PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Saksi Ungkap Cara Haris Recoki Pemilihan Kakanwil Gresik"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.