Ini adalah panggilan ketiga bagi Khofifah untuk memberikan kesaksian dalam kasus pengisian jabatan di Kanwil Kemenag Jatim yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) tersebut. Sebelumnya, Khofifah tak datang pada panggilan 19 dan 26 Juni 2019.
Pada panggilan pertama, Khofifah sedang mengikuti agenda kegiatan Pemprov Jatim. Kemudian, pada panggilan kedua, mantan Menteri Sosial itu karena mempersiapkan pesta pernikahan anaknya.
Saat dikonfirmasi kemarin, Khofifah memastikan akan memenuhi panggilan bersaksi hari ini.
"Insyaallah saya hadir sesuai dengan surat yang sudah saya sampaikan, Senin lalu bahwa pada minggu (pekan) kemarin masih pada rangkaian prosesi pernikahan anak saya," kata Khofifah saat ditemui di Surabaya kemarin.
Senada, penasihat hukum Khofifah, Hadi Mulyo Utomo memastikan bahwa Khofifah bakal hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Pada prinsipnya beliau siap hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada tanggal 3 Juli 2019," kata Hadi Mulyo.
Hadi juga menampik bahwa Khofifah telah mangkir dalam dua panggilan sidang terakhir. Menurutnya Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama itu telah mengajukan surat permohonan tak bisa hadir kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons iktikad Khofifah untuk hadir di sidang memberi kesaksian.
"Nah itu lebih baik saya kira," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Febri meminta agar publik memantau. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum bakal mendalami lebih lanjut terkait dengan fakta-fakta soal kasus ini.
"Jaksa penuntut umum juga perlu mendalami lebih lanjut terkait dengan fakta-fakta misalnya sebelumnya yang sudah ada, bagaimana proses ketika nama Haris muncul, nama Muafaq muncul bagi saksi-saksi yang relevan itu kan perlu kami dalam," kata Febri.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Haris menyuap anggota DPR yang juga Romahurmuziy berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus jual beli jabatan Kemenag ini, pada 26 Juni lalu, hakim pengadilan tipikor Jakarta pun sudah mendengarkan kesaksian dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
(kid/sur)https://ift.tt/329ebrE
July 03, 2019 at 03:02PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Khofifah Akan Bersaksi di Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag"
Posting Komentar