Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan kenaikan tersebut utamanya terjadi pada hilir industri tekstil. Pasalnya, jumlah pegawai yang menjadi tanggungan pengusaha tekstil di hilir lebih banyak dibandingkan hulu.
Kendati demikian, ia belum menghitung dampak kenaikan iuran BPJS terhadap biaya operasional.
"Di hulu tidak begitu besar, karena di hulu nggak terlalu besar operating cost tenaga kerja hanya sekitar 10 sampai 12 persen. Tapi kalau di hulu tidak akan terlalu berpengaruh yang ngaruh ke penjualan kita," ujar Redma di Menara Kadin, Jakarta, Senin (2/9).
Diketahui, setiap perusahaan memiliki kewajiban membayar iuran kepersertaan pegawainya sebesar 4 pesen, sementara untuk pegawai membayar 1 persen dari sisanya. Iuran tersebut disetorkan setiap bulan sekaligus oleh pemberi kerja ke BPJS Kesehatan.
"Kalau (iuran) BPJS naik, siapa yang mau bayar? Lihat industri banyak yang PHK," tuturnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menyatakan pihaknya masih berdiskusi dengan pihak BPJS dan Kementerian Keuangan. Diskusi tersebut karena ia merasa pengusaha tidak bisa dibebani dengan kenaikan iuran BPJS.
Namun, Shinta menyadari bahwa BPJS membutuhkan tambahan lebih banyak pendapatan agar keuangan mereka sehat. "Kami menyadari BPJS membutuhkan tambahan lebih banyak revenue tapi kan tidak bisa rugikan pengusaha juga. Kami coba bicara lah," kata Shinta.
Pemerintah berencana menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan demi mengatasi defisit keuangan yang selalu menimpa pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut. Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan akan dilakukan untuk kelas mandiri I dan II mulai awal tahun mendatang.Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan besaran kenaikan sesuai dengan usulan Kementerian Keuangan sebesar 100 persen dari iuran semula. Dengan kepastian tersebut berarti, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per orang per bulan dan kelas mandiri naik dari Rp51 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu.
"Yang kelas I dan kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp160 ribu dan Rp110 ribu, sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," katanya, Senin (2/9).
[Gambas:Video CNN] (sas/agt)
https://ift.tt/2zJahJ9
September 03, 2019 at 02:57PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengusaha Tekstil Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik"
Posting Komentar