Uang Tabungan Dikuras, Nenek Gugat Bank dan Anak Perempuan

Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang nenek asal Thailand, Huay Sriwirat (76), menggugat Bank Kasikorn dan anak perempuannya karena menggelapkan uang miliknya sebesar 250 juta Baht (sekitar Rp113 miliar). Gugatan itu didaftarkan Sriwirat dan kuasa hukumnya, Ananchai Chaidet, di Pengadilan Negeri Phra Khanong.
Dilansir AsiaOne, Jumat (21/11), Sriwirat mengatakan peristiwa itu terjadi lima tahun lalu. Dia menuduh saat itu anak perempuannya dan empat pegawai bank bersekongkol untuk menarik uang rekening bank miliknya dengan cara meminta bantuan pengacara untuk membuatkan surat kuasa.

Padahal, kata Sriwirat, saat itu dia tengah dirawat akibat penyempitan pembuluh darah koroner jantung. Untuk menarik uang pun sebenarnya harus mendapatkan otentikasi tanda tangan dan sidik jari.

Sriwirat mengatakan sang anak juga menguras habis uang dari rekening dana perwalian miliknya. Jaksa lantas membawa kasus itu ke pengadilan.

[Gambas:Video CNN]

Bank Kasikorn menyatakan seluruh pegawai yang terlibat kasus itu hanya menjalankan permintaan nasabah dan tidak terlibat konflik kepentingan apapun. Mereka menyatakan akan memberikan bukti-bukti terkait di persidangan. (ayp/ayp)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2KIBtOa

November 22, 2019 at 03:00PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Uang Tabungan Dikuras, Nenek Gugat Bank dan Anak Perempuan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.