Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Segera Disidang

Jakarta, CNN Indonesia -- LA, seorang demonstran yang foto viralnya saat menggenggam bendera Merah Putih menghindari gas air mata polisi saat ikut demo pelajar tolak RKUHP dan RUU kontroversial, diperkirakan bakal disidang bulan depan.

Kuasa hukum LA dari LBH Kobar, Sutra Dewi mengungkapkan menerima telah informasi pelimpahan berkas dari polisi pada Jumat (22/11) pekan lalu.

LA adalah salah satu demonstran yang terlibat dalam aksi pelajar STM di depan kompleks parlemen pada September lalu yang ditangkap polisi. Usai pelimpahan kasus dari kepolisian ke kejaksaan, kliennya lantas dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.


"Berkasnya sudah tahap 2, P21 lalu dipindah ke Rutan Salemba, tadinya kan [ditahan] di Polres Jakarta Pusat. Lalu, [berkas] dilimpahkan ke Kejaksaan Pusat, lalu sama jaksa dikirim ke Rutan Salemba, dititipkan," ujar Sutra Dewi kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (26/11). Setelah berbincang dengan jaksa yang menangani kasus, menurut Sutra persidangan kliennya kemungkinan bakal digelar bulan depan. Kendati begitu pihaknya masih menunggu kepastian dari pihak pengadilan.

"Belum [ada jadwal]. Kemarin saya bicara dengan jaksanya, saat dihitung-hitung, kemungkinan awal Desember katanya," ujar Sutra.

Sutra pun mengungkapkan kini tengah memilah saksi dan mengukur kemungkinan untuk mendatangkan pihak yang meringankan LA di persidangan kelak.

Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Diduga Segera Disidangmassa demonstran yang mayoritas pelajar SMA dan SMP di belakang gedung DPR, Palmerah, 25 September 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sutra mengatakan, dalam kasus ini LA dijerat dengan Pasal 170, 212, 214 dan, 218 KUHP.

"Kali ini kami menyiapkan kemungkinan saksi yang meringankan Luthfi. Kami sedang pilah-pilah apakah ada saksi yang meringankan di persidangan nanti," sambungnya lagi.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun.

Sementara Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan.

Pasal 214 mengatur pidana penjara bagi orang yang melakukan paksaan dan perlawanan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Ancaman pidananya beragam mulai dari tujuh tahun hingga 15 tahun bergantung pada akibat perbuatannya.

Sementara Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

"Kami tetap seperti biasa, menunggu sidang. Kalau bisa, kami tetap mau mengajukan penangguhan. Atau lalu ya proses persidangan seperti biasa," tutur Sutra Dewi.

[Gambas:Instagram]

Saat aksi demonstran pelajar yang terjadi seiring gelombang aksi penolakan pengesahan RKUHP dan RUU kontroversial lain pada September lalu, LA berada di lokasi aksi di kawasan sekitar Gedung DPR/MPR.

Namun, kata Sutra, kliennya itu mengatakan sama sekali tak melakukan perusakan.

"Kami berharap sih bebas ya. Karena kan namanya, itu euforia dan bukan kriminal. Ya tergantung putusan di pengadilan saja nanti hakim menilainya bagaimana," lanjut dia.

Ibu LA, menurut Sutra, telah menantikan hari sang anak bebas. Pasalnya anak ketiga dari empat bersaudara itu merupakan kesayangan sang ibu. Kata Sutra, ibu LA rutin nyaris saban Senin hingga Kamis tak pernah absen menjenguk LA.

"Keluarga inginnya bebas, terkhusus ibunya, ibunya itu kan paling dekat dengan LA. Dan kalau di keluarga dia yang paling baik, tidak merokok, tidak ada kenakalan," tutur Sutra.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya tim kuasa hukum sempat pula mengajukan penangguhan penahanan saat LA masih ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Tapi permohonan itu tak mendapat jawaban dari kepolisian.

Terkait aksi pelajar pada 30 September 2019 di depan kompleks parlemen, polisi kala itu mengamankan 519 orang. Saat itu setelah pemeriksaan dan pendataan, berdasarkan pantauan di Mapolda Metro Jaya terlihat puluhan orang tua menjemput anak mereka.

Demonstrasi para pelajar itu sendiri terjadi menyusul aksi mahasiswa, organ buruh, dan aktivis yang menentang pengesahan RKUHP dan RUU kontroversial lain di ujung masa bakti DPR periode 2014-2019. Bukan hanya di Jakarta, aksi serupa pun terjadi di wilayah-wilayah lain di Indonesia seperti Medan, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Kendari sepanjang September-Oktober lalu.

(ika/kid)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/33t89C1

November 27, 2019 at 02:25PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Segera Disidang"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.