Hal tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Inspektur Jenderal Istiono.
"Teorinya itu bagi pemohon SIM yang lahir pada 1 Juli dibebaskan dari biaya, namun kewajiban PNBP tetap dibayarkan," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
Disampaikan Yusuf, pembayaran PNBP itu akan ditanggung oleh Satuan Pelaksana (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda atau Polres di seluruh wilayah Indonesia.
"Biasanya itu pihak Satpas bekerja sama dengan pihak BRI agar pelayanan bagi masyarakat bisa gratis. Karena mereka telah menalangi biaya PNBP yang masuk ke kas negara," tuturnya.
Dengan demikian, maka masyarakat hanya perlu membayar biaya cek kesehatan dan asuransi dalam proses pembuatan SIM tersebut.
Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani
|
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya juga bakal menggelar program pembuatan SIM gratis di wilayah Jakarta.
"Nanti disampaikan ke masyarakat, mungkin yang lahir tanggal 1 Juli, belum dipastikan," ucap dia.
(dis/arh)https://ift.tt/3flKzNN
June 15, 2020 at 09:09AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polri Gratiskan Pembuatan SIM Bagi Warga Kelahiran 1 Juli"
Posting Komentar