Denda ini mesti dibayar lantaran Sony dianggap membuat pernyataan yang menyesatkan kepada konsumen di situs web mereka. Sehingga, Sony dianggap melanggar Undang-Undang Konsumen Australia (ACL).
Pelanggaran terjadi ketika pelanggan di Australia yang membeli gim Playstation di toko aplikasi layanan gim konsol itu. Tapi, setelah dibeli, mereka kesulitan mengunduh atau memainkan game tersebut.
Menanggapi keluhan konsumen ini, Sony yang berbasis di Eropa menyebut pelanggan tidak mendapat pengembalian uang jika pembelian lebih dari 14 hari sejak gim dibeli atau diunduh. Alasannya lantaran gim yang diunduh tidak dapat dilepas dari konsol. Melansir Lexology, ada pernyataan berbeda yang dilontarkan perwakilan lain dari Sony Eropa. Menurut mereka, pengembalian uang harus disahkan oleh pengembang game dan dibayarkan dalam mata uang virtual PlayStation. Sehingga, uang tidak bisa digunakan di luar PlayStation Network.
Keterangan pada situs Sony Eropa juga dianggap bertentangan dengan aturan hak-hak konsumen. Sebab, pada bab Ketentuan Layanan, antara Oktober 2017 hingga Mei 2019, Sony Eropa tidak menjamin kualitas dan kinerja game yang dibeli secara digital.
Pengadilan menemukan bahwa perwakilan Sony tidak secara akurat menggambarkan hak-hak pengguna PlayStation. Padahal, ACL telah mewajibkan perusahaan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa barang yang dibeli memiliki kualitas yang dapat diterima, sesuai untuk tujuan yang diungkapkan dan sesuai dengan deskripsi.
Pembeli barang yang tidak menerima jaminan itu berhak mendapatkan ganti rugi dari pemasok, termasuk pengembalian uang jika ada 'kerusakan fatal' dari gim yang dibeli. Selain itu, penyedia barang pun tidak dapat mengecualikan tanggungjawab atas pelanggaran jaminan, misalnya melalui penjelasan Ketentuan Layanan.Hakim dari Pengadilan Federal, Steward menilai tidakan Sony merupakan hasil kompromi dan pragmatisme. Pengadilan Federal menyatakan denda sebesar US$3,5 juta yang akan menjadi kompensasi bagi pelanggan merupakan peringtan bagi perusahaan lain agar mematuhi ACL.
Melansir laman resmi Australian Competition and Consumer Commission, Ketua ACCC Rod Sims menyatakan hak-hak jaminan konsumen tidak kadaluarsa setelah produk digital diunduh atau hilang setelah 14 hari. Sehingga, dia mengatakan apa yang Sony katakan kepada para konsumen ini adalah kebohongan.
Tidak mencerminkan hak-hak jaminan konsumen yang diberikan kepada konsumen Australia di bawah Undang-Undang Konsumen Australia," ujar Sims.Sims menuturkan konsumen dapat memperoleh perbaikan, penggantian, atau pengembalian uang secara langsung untuk produk-produk rusak ketika dibeli dari penjual. Dia berkata pengembalian uang berdasarkan jaminan konsumen juga harus diberikan secara tunai atau transfer uang tergantung dari cara konsumen membeli produk.
"Konsumen yang membeli produk digital secara online memiliki hak yang sama persis dengan jika mereka melakukan pembelian di toko fisik," kata Sims. (jps/eks)
https://ift.tt/3e7nXjO
June 15, 2020 at 10:16AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sony Kena Denda Rp33,8 Miliar Perkara Playstation"
Posting Komentar