Polisi Akan Panggil Wagub Sumut dalam Kasus Alih Fungsi Hutan

Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) mendalami kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Penyidik juga akan memintai keterangan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah terkait sepak terjang perusahaan keluarganya itu.

"Akan kita telusuri sampai ke sana (Wagub Sumut). Yang jelas semua pihak yang berkaitan dalam mengusahai dari pada kawasan hutan ini pasti kita mintai keterangan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Ronny Samtana, Kamis (31/1).

Beredar informasi bahwa Musa Rajekshah pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, Wagub Sumut itu mangkir dari panggilan pertama penyidik. Menanggapi hal ini, Ronny tak memberikan jawaban pasti.

"Yang jelas kita akan lakukan pemanggilan apabila pemanggilan pertama tidak hadir tentunya ditindaklanjuti dengan pemanggilan kedua. Cuma kapannya kita akan lihat kesediaan waktu kepada penyidik," ucap Ronny.


Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Musa Idishah alias Dody yang tak lain adik dari Musa Rajekshah sebagai tersangka.

Hutan lindung di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Berandan Barat dan Kecamatan Besitang yang luasnya lebih dari 366 hektar itu telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit sejak 1990.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada lokasi lahan kawasan hutan di daerah Langkat yang itu sudah diusahakan oleh seseorang oleh sebuah perusahaan, dan ditanami sawit," kata Ronny.

Kemudian penyidik bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Sumut melakukan penyelidikan. Ternyata lokasi kawasan hutan negara itu telah dikuasai PT ALAM. Musa Idishah merupakan pemilik saham sekaligus Direktur dari PT ALAM yang dikenal sebagai perusahaan keluarganya.

"Bahwa bekas atau lokasi kawasan hutan tersebut sedang diusahai, yang ditanam produk-produk sawit. Nah kemudian kami melakukan penyelidikan dan betul bahwa tersangka Musa Idishah inilah yang mengusahai kawasan tersebut," ujarnya.

Ronny menjelaskan Musa Idishah telah diperiksa sebagai saksi. Namun belakangan Musa Idishah mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Kemudian, penyidik menetapkan Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Sumut itu sebagai tersangka pada Rabu (30/1).

"Pada saat sudah naik ke penyidikan kita panggil sebagai saksi, kita sudah panggil 2 kali dan yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kita lakukan penjemputan paksa," ujarnya.


Polisi Akan Panggil Wagub Sumut dalam Kasus Alih Fungsi HutanPerkebunan Kelapa Sawit. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Musa Idishah tidak ditahan, melainkan wajib lapor. Sebab penyidik, kata Ronny, memandang bahwa Musa Idishah tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Jadi kami tidak dapat menahan yang bersangkutan. Untuk pencekalan, sepanjang yang bersangkutan itu kita anggap tidak berisiko untuk ke luar negeri kita tidak akan melakukan pencekalan," kata Ronny.

Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada Rabu (30/1) di rumah Dody di Kompleks Cemara Asri, Jalan Seroja No 32 RT 001/RW 001 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan di Kantor PT Anugerah Langkat Makmur Jalan Sei Deli Nomor 14 - 16 Kota Medan.

"Kami melakukan penggeledahan sebagai upaya untuk mencari barang bukti pendukung yang bisa mengarah bahwa yang bersangkutan ini melakukan pelanggaran undang-undang kehutanan. Hasil penggeledahan masih kita teliti karena dokumennya sangat banyak sekali. Sampai tadi malam itu masih diverifikasi," ujarnya.


Dari hasil penggeledahan, penyidik juga menemukan dua pucuk senjata api yakni satu pistol Glock 19 dan 1 pucuk senapan GSG-5 serta ribuan amunisi berbagai ukuran. Amunisi tersebut yakni Caliber 7.62 X 51 sebanyak 679 butir, Caliber 9 X 19 sebanyak 372 butir, Caliber 5.56 X 45 sebanyak 150 butir. Caliber 32 sebanyak 24 butir, Caliber 38 Super sebanyak 122 butir, Caliber 7.62 X 51 sebanyak 20 butir, Caliber 308 sebanyak 15 butir dan Caliber 5.56 sebanyak 20 butir.

"Untuk masalah senjata ini kita berkoordinasi dengan intelijen karena ini bagian dari Dit Intel, ini kewenangan Dit Intel untuk melakukan verifikasi terkait dengan keberadaan senjata api dan amunisi yang ada di lokasi penggeledahan," ucap dia.

Penyidik juga telah memeriksa saksi ahli untuk membantu pengungkapan kasus itu. Menurut Ronny semua pihak termasuk gabungan kepengurusan pengusahaan perkebunan itu juga akan diperiksa.

"Hari ini kita rencanakan tiga saksi kita ambil keterangan. Nantilah kita sampaikan (inisial) jangan dululah," katanya.

(fnr/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2sUiZRv

January 31, 2019 at 10:10PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Akan Panggil Wagub Sumut dalam Kasus Alih Fungsi Hutan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.