Tuntutan Ringan Penyiram Novel, Panorama Ganjil Sektor Hukum

Jakarta, CNN Indonesia -- Dua terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dituntut satu tahun pidana penjara. Tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang begitu rendah itu menjadi sorotan publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.

Namun, dalam pertimbangan menjatuhkan tuntutan, jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif tidak sengaja melukai mata Novel. Mereka, terang jaksa, hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel karena dianggap telah mengkhianati institusi Polri.


"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan, namun mengenai kepala korban," ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis sore (11/6).
Proses hukum yang sudah mencapai tahap tuntutan dalam persidangan ini merupakan jalan panjang yang tak lepas dari polemik. Sejumlah pihak menganggap persidangan yang tengah berjalan merupakan rekayasa untuk seolah-olah memberikan kepastian hukum.

Beberapa kejanggalan terjadi. Misalnya enam kasus besar atau high profile yang ditangani Novel sebagaimana temuan Tim Pakar bentukan Kapolri Tito Karnavian ke dalam surat dakwaan penuntut umum tidak menjadi pertimbangan.

Dalam perkara ini jaksa hanya mengenakan pasal penganiayaan berat, bukan pasal pembunuhan berencana atau Pasal perintangan penyidikan.

Diketahui, setelah dua tahun sejak peristiwa terjadi, Tim Pakar mengumumkan bahwa kasus teror air keras terhadap Novel diduga kuat dipicu kasus-kasus yang sebelumnya ditangani penyidik KPK itu.

Lima kasus adalah kasus korupsi yang terdiri dari korupsi proyek e-KTP, kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, kasus korupsi proyek Wisma Atlet, dan kasus suap perizinan yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Kemudian satu kasus lain yang pernah ditangani Novel saat masih aktif di Polri yakni pencurian sarang burung walet.

Temuan tim pakar tersebut merupakan pintu masuk bagi kepolisian agar segera menangkap pelaku, serta menjerat dengan pasal perintangan penyidikan dan Pasal pembunuhan berencana.

Dengan membentuk tim teknis, polisi mengklaim melakukan kajian terhadap korelasi antara teror air keras Novel dengan enam kasus di atas. Tim teknis pun melakukan analisa Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai dengan teori pembuktian sebuah peristiwa pidana.

Hanya saja, penanganan berlarut membuat publik bertanya-tanya akan keseriusan korps bhayangkara tersebut dalam menuntaskan kasus teror air keras. Kepolisian bahkan tidak patuh terhadap perintah presiden Joko Widodo yang menginginkan pelaku penyiraman air keras ditangkap dalam tenggat waktu tertentu.

Baru kemudian pada akhir Desember 2019 polisi berhasil menangkap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua pelaku yang melakukan teror air keras terhadap Novel. Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Meskipun begitu, terdapat nada ketidakpercayaan terhadap proses hukum yang berjalan. Ada sejumlah pihak, termasuk Novel sendiri yang meyakini bahwa kasus penyerangan terhadap dirinya akan berhenti di dua orang tersebut. Aktor intelektual tidak akan pernah diungkap atau terungkap.

Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif dengan insial RM dan RB. ANTARA FOTO/Abdul Wahab/foc.Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan Rahmat Kadir Mahulette (ANTARA FOTO/Abdul Wahab)
Hal itu disampaikan Novel berulang kali dan ditegaskan ketika mengetahui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia menduga sidang direkayasa seolah-olah diarahkan kepada tiga hal, yaitu penyerangan berdasarkan motif pribadi, menggunakan air aki dan disiramkan ke bagian badan yang kemudian memercik ke wajah.

Novel menjelaskan negara telah abai terlihat dari kedudukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menjadi representasi negara dalam mewakili kepentingan korban.

"Tapi ini tidak sama sekali mencerminkan kepentingan membela negara. Kepentingannya justru malah buruk sekali," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Mantan anggota Polri itu menilai tuntutan satu tahun terhadap dua terdakwa belum memenuhi rasa keadilan. Novel pun merasa jengkel dengan proses hukum yang tengah bergulir ini.

Ia menyebut sejak awal proses hukum terhadap dua pelaku itu hanya formalitas belaka agar ada kepastian hukum. Bahkan, pernyataan yang dirinya sampaikan bahwa terdakwa bakal dituntut di bawah 2 tahun penjara terbukti.

"Yang kedua mendongkolkan, biar saya bertambah jengkel gitu, loh. Menyerang saya secara psikologis. Saya melihatnya begitu. Makanya saya sudah bersiap dari awal," katanya. (ryn/bmw/gil)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2AtoUnR

June 12, 2020 at 09:11AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tuntutan Ringan Penyiram Novel, Panorama Ganjil Sektor Hukum"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.