Pelarian panjang Maria Pauline Lumowa selama 17 tahun telah berakhir. Pekan ini Maria berhasil dibawa pulang oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan penangkapan buronan kakap itu, Kamis (9/7) ini.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Ia lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958.
Selama 17 tahun pelarian Maria telah singgah ke berbagai negara. Dia bahkan telah tercatat sebagai warga negara Belanda sejak 1979.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, namun ditolak. Pemerintah Kerajaan Belanda hanya memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Kasus Maria berawal saat Bank BNI pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Nilai pinjaman tersebut setara Rp1,7 triliun berdasarkan kurs saat itu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, BNI mengendus sesuatu yang tidak beres dalam transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Mereka pun melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia. dok Kemenkumham
|
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009 tim khusus Mabes Polri mendapati keberadaannya di Belanda. Maria juga sering bolak-balik Belanda-Singapura. Namun, upaya pemerintah menangkapnya gagal karena status Maria yang juga tercatat berkewarganegaraan Belanda.
Saat itu pemerintah Belanda menolak permintaan ekstradisi dari RI. Namun perburuan terhadap Maria tak berhenti. Babak baru perburuan terjadi ketika Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019.
Yasonna berkata penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.
"Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," ujar Yasonna.
Sikap pemerintah Serbia kooperatif. Mereka mendukung permintaan ekstradisi dari Indonesia. Yasonna bilang hal ini karena hubungan baik kedua negara.
"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," kata Yasonna.
Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7) pagi ini.
(wis)https://ift.tt/2ZJADqY
July 09, 2020 at 07:48AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "17 Tahun Pelarian Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI Rp1,7 T"
Posting Komentar