BP Jamsostek mencatat pencairan klaim kepesertaan program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp14,35 triliun sepanjang Januari-Juni 2020. Nilai itu berasal dari 1,15 juta pengajuan klaim yang masuk pada periode yang sama.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan nilai pencairan meningkat 16 persen secara tahunan dari Rp12,37 triliun pada Januari-Juni 2019. Sementara, jumlah pengajuan klaim naik 10 persen dari sekitar 1,05 juta pada Januari-Juni 2019.
Utoh menduga peningkatan jumlah pencairan dan pengajuan klaim terjadi karena tingginya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami pekerja. PHK terjadi karena tekanan ekonomi di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
"Kemungkinan karena pekerja banyak terkena PHK," ujar Utoh kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/7).
Khusus Juni 2020, perusahaan mencatat nilai pencairan klaim peserta JHT mencapai Rp3,51 triliun atau meningkat 129 persen dari Juni 2019. Sedangkan jumlah pengajuan klaim sebanyak 287,5 ribu atau naik 131 persen dari periode yang sama tahun lalu.
"PHK akibat covid mulai akhir April sampai awal Mei 2020, sehingga para peserta baru mencairkan pada Juni 2020. Makanya pada Juni, mulai terjadi peningkatan signifikan," terang dia.
Untuk mengajukan klaim, peserta dapat langsung mendatangi kantor cabang BP Jamsostek dengan membawa seluruh dokumen sesuai syarat pengajuan pencairan klaim. Cara lain, dengan pengajuan secara online melalui situs resmi antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Peserta perlu mengunggah dokumen sesuai ketentuan melalui situs tersebut. Lalu, menyertakan konfirmasi melalui e-mail dan akan diproses oleh lembaga yang bersulih nama dari BPJS Ketenagakerjaan itu.
Setelah itu, peserta bisa mengambil hasil pencairan di kantor cabang BP Jamsostek mana saja. Utoh menyarankan peserta sebaiknya mengambil di kantor cabang yang tidak ramai antrian.
"Kemarin masih ada keluhan di sosial media kalau masih sulit untuk ajukan klaim online. Ini karena peserta biasanya pilih daerah pencairan di daerah sibuk, sehingga penuh. Biasanya mereka memilih daerah pencairan yang dekat dengan domisili mereka. Lebih baik pilih yang tidak ramai," jelasnya.
Di sisi lain, Utoh mengingatkan agar peserta tidak kaget terkait kebijakan pengenaan pajak sebesar 5 persen dari total pencairan untuk nominal pengajuan klaim di atas Rp50 juta. Hal ini mengacu pada ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas uang manfaat pensiun atau JHT dari pemerintah.
Ketentuan tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
"Kalau mencairkan di atas Rp50 juta memang pasti kena pajak 5 persen, itu sesuai aturannya memang begitu, kena PPh," jelasnya.
Sejak virus corona menyebar di Indonesia, jumlah PHK perlahan terus bertambah. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah PHK mencapai 1,7 juta orang sampai 8 Juli 2020.
(uli/bir)https://ift.tt/32wJHTr
July 17, 2020 at 07:01AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Corona, Klaim JHT BP Jamsostek Melonjak 129 Persen di Juni"
Posting Komentar