Gaji ke-13 PNS Tak Signifikan Genjot Daya Beli di Era Corona

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memutuskan memberikan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri pada Agustus nanti. Namun, pemberian gaji ekstra ini dikecualikan bagi pejabat negara, pejabat eselon I, II, dan pejabat setingkat.

Kebijakan ini persis dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya pada Mei lalu, di mana PNS yang menerima hanya eselon III dan ke bawah. Harap maklum, anggaran tengah diperlukan untuk penanganan kesehatan, serta dampaknya terhadap ekonomi akibat pandemi virus corona (covid-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku mengalokasikan dana sebesar Rp28,5 triliun untuk membayarkan gaji ke-13 PNS. Diharapkan, gaji ekstra tersebut meningkatkan konsumsi aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi corona. "Sehingga, dapat meningkatkan belanja ASN dan pensiunan," ujarnya kemarin.


Namun, Direktur CORE Indonesia Mohammad Faisal pesimis. Alasannya, jumlah PNS minoritas dibandingkan pekerja swasta. "Pasti ada kontribusinya terhadap konsumsi rumah tangga, walaupun tidak besar karena jumlah PNS minoritas," tuturnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/7).

Seperti diketahui, konsumsi rumah tangga menjadi kunci pemulihan ekonomi pada kuartal III 2020. Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo, momentum menyelamatkan Indonesia dari jurang resesi pada kuartal III 2020, jatuh di Juli, Agustus, dan September.

Jika gagal memanfaatkan momentum itu, dipastikan Indonesia akan masuk jurang resesi lantaran ekonomi RI hampir dapat dipastikan negatif pada kuartal II 2020.

Di sisi lain, konsumsi masih mendominasi kontribusi kepada Produk Domestik Bruto (PDB). Pada kuartal I 2020 lalu, sumbangan konsumsi rumah tangga sebesar 58,14 persen.

Sayangnya, secara pertumbuhan, konsumsi rumah tangga diprediksi masih minus pada kuartal III 2020, sehingga pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan akan terkontraksi. Hampir dapat dipastikan, Indonesia masuk jurang resesi ekonomi, seperti yang dialami Singapura.

"Pada kuartal II 2020, pertumbuhan ekonomi diprediksi minus 4 persen sampai minus 6 persen. Lalu, kuartal III masih minus 2 sampai minus 4," imbuhnya.

Kondisi di atas tak terelakkan, meskipun pemerintah menggelontorkan stimulus dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebab, biang keroknya virus corona, yang kasusnya masih terus meningkat dan belum bisa diprediksi kapan mencapai puncaknya di Indonesia.

Selama pandemi masih bertambah, ia menilai masyarakat dari semua golongan cenderung menahan konsumsi karena diliputi kekhawatiran akan virus corona. Meskipun di lain pihak pemerintah telah melonggarkan pembatasan sosial agar kegiatan ekonomi kembali bergerak perlahan.

"Walaupun punya uang, golongan menengah ke atas tidak yakin dengan kondisi ekonomi ke depan, sehingga mereka pilih jaga-jaga dan menyimpan uangnya. Sedangkan golongan bawah sudah kehilangan mata pencaharian," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Sebetulnya, Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan pemberian gaji ke-13 mampu memberikan daya ungkit pada konsumsi masyarakat khususnya PNS pada kuartal III 2020. Apalagi, momentum pembayaran gaji ke-13 itu bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Namun, sepakat dengan Faisal, Josua memprediksi pengaruhnya tidak signifikan. "Gaji ke-13 bisa memberikan dorongan bagi konsumsi masyarakat karena tepat di momentum tahun ajaran baru sekolah, di mana kondisi covid-19 ini mempengaruhi pendapatan masyarakat," ucapnya.

Dampak pemberian gaji ke-13 bisa lebih signifikan jika dibarengi dengan penyerapan stimulus fiskal lainnya. "Kalau itu dikombinasi dengan gaji ke-13 ini dampaknya jauh lebih signifikan lagi. Ini yang sedang dikejar pemerintah pada kuartal III ini," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan dana untuk penanganan virus corona di dalam negeri sebesar Rp695,2 triliun. Tapi, serapannya masih tergolong rendah. Realisasi belanja kesehatan baru sebesar Rp4,48 triliun per 8 Juli 2020. Jumlah itu setara 5,12 persen dari total dana yang dialokasikan sebesar Rp87,55 triliun.

Lalu, realisasi belanja program pemulihan ekonomi nasional untuk sektor koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) baru mencapai Rp11,84 triliun per 21 Juli 2020. Artinya, penyaluran baru sekitar 9,59 persen dari total anggaran Rp123,46 triliun.

Selain pemberian gaji ke-13, sebetulnya pemerintah juga mendorong konsumsi PNS melalui izin dinas luar kota. Izin itu kembali diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, usai dilarang sebelumnya demi menekan penyebaran virus corona.

Serupa, Josua menilai dampak ekonomi izin dinas luar kota bagi PNS masih minim kepada sektor akomodasi, perhotelan, maupun pariwisata. Sebab, izin dikeluarkan dengan batasan tertentu, misalnya kunjungan hanya dibatasi pada zona hijau.

Menurut dia, pemerintah akan lebih memprioritaskan pertemuan secara virtual ketimbang melakukan perjalanan dinas bagi PNS untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kita melihat skala prioritas, kalau kebutuhan perjalanan dinas bisa dengan virtual conference atau virtual meeting kenapa tidak? Tetapi, kalau mendesak pun tetap harus dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.

Terakhir, Josua memprediksi jika penyerapan stimulus fiskal membaik pada kuartal III dikombinasikan dengan pembayaran gaji ke-13, maka pertumbuhan ekonomi bisa membaik meskipun hanya di posisi nol persen.

Sebaliknya, jika pola penyerapan masih sama dengan saat ini, maka bukan tidak mungkin pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2020 nanti bisa minus 2 persen.

"Tapi saya yakin, harusnya bisa lebih cepat penyerapan. Penyerapan rendah di kuartal kedua karena sejumlah PMK baru rampung di Mei dan ada juga yang baru selesai Juni, jadi progres-nya ini masih sangat lambat, di kuartal III harapannya membaik," tandasnya.

Saat ini, pemerintah masih merevisi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Selain itu, pemerintah juga memperbaharui PP 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Targetnya regulasi itu selesai dalam kurun waktu satu hingga dua pekan ke depan, sehingga gaji ke-13 bisa dibayarkan pada Agustus.

(bir)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/32Olhoe

July 22, 2020 at 08:15AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gaji ke-13 PNS Tak Signifikan Genjot Daya Beli di Era Corona"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.