Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Perusahaan itu mendapatkan suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp5 triliun.
Mengutip dokumen PP Nomor 37 Tahun 2020, pada Pasal 2 Ayat 2 menyatakan penambahan penyertaan modal negara itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Aturan ini diteken Jokowi pada 7 Juli kemudian diundangkan pada 8 Juli.
Tak hanya PLN, pemerintah juga memberikan PMN kepada PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp3,5 triliun. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Hutama Karya (Persero).
Anggaran untuk PMN itu uga berasal dari APBN 2020. Jokowi meneken PP Nomor 32 Tahun 2020 ini pada 6 Juli dan diundangkan pada hari yang sama.
Selain itu, PMN juga diberikan kepada PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Jokowi baru saja menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT PMN (Persero).
Dalam Pasal 2 Ayat 1 disebutkan PNM akan menerima PMN sebesar Rp1 triliun. Dananya berasal dari APBN 2020.
Jokowi menandatangani PP terkait suntikan modal untuk PMN pada 6 Juli 2020 lalu. Kemudian, aturan diundangkan pada hari yang sama.
Berdasarkan data Kementerian BUMN, pemerintah akan memberikan bantuan kepada BUMN yang terdampak pandemi virus corona pada tahun ini. Bantuan itu dibagi dalam tiga skenario, yakni PMN, pencairan utang pemerintah ke BUMN, dan dana talangan.
Rinciannya, pemerintah akan membayarkan utangnya kepada BUMN sebesar Rp108,48 triliun.
Lebih detail, utang kepada BUMN karya sebesar Rp12,16 triliun, PT KAI (Persero) Rp300 miliar, PLN Rp48,46 triliun, PT Kimia Farma (Persero) Rp1 triliun, Perum Bulog (Persero) Rp560 miliar, PT Pertamina (Persero) Rp40 triliun, dan PT Pupuk Indonesia (Persero) Rp6 triliun.
Kemudian, nilai PMN yang disiapkan sebesar Rp25,27 triliun. Namun, itu di luar PMN yang akan diberikan kepada PLN.
Pemerintah juga akan memberikan dana talangan kepada BUMN sebesar Rp19,65 triliun. Dana talangan akan diberikan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp8,5 triliun, KAI Rp3,5 triliun, Perum Perumnas (Persero) Rp650 miliar, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp3 triliun, dan PT PTPN (Persero) Rp4 triliun.
(aud/fea)https://ift.tt/32iPzj5
July 11, 2020 at 11:11AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Teken PP Suntikan Modal ke PLN Rp5 Triliun"
Posting Komentar