Maria Puline Lumowa, buronan tersangka pembobolan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, berhasil dipulangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia.
Maria merupakan salah satu tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Bagaimana modusnya?
L/C adalah instrumen yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional.
Mengutip Cambridge Dictionary, L/C adalah surat jaminan dari bank untuk membayar sejumlah uang kepada bank lain yang digunakan penjual jika produk diterima sesuai tanggal dan kondisi yang ditentukan. Pembeli kerap menggunakan L/C untuk mengimpor barang.
Transaksi L/C melibatkan sejumlah pihak. Pertama, pemohon kredit (applicant) yaitu importir. Kedua, penerima kredit (beneficiary) yaitu eksportir. Ketiga, bank penerbit L/C (issuing bank).
Keempat, bank penerus L/C ke beneficiary (advising bank). Kelima, bank pemberi konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran (confirming bank). Keenam, bank yang ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran (paying bank). Terakhir, perusahaan pengangkut barang (carrier).
Dalam praktiknya, transaksi L/C biasanya diawali dengan permintaan importir kepada bank untuk membuka atau menerbitkan L/C untuk eksportir. Pembukaan L/C dilakukan melalui bank koresponden selaku bank penerus di luar negeri. Bank penerus akan meneruskan L/C ke eksportir.
Lalu, eksportir mengirimkan barang melalui perusahaan pengiriman dan akan mendapatkan tanda bukti berupa dokumen pengangkutan barang (bill of lading atau B/L). Setelah itu, eksportir menyerahkan B/L kepada paying bank untuk menerima pembayaran.
Kemudian, B/L diteruskan bank ke importir. Selanjutnya, importir dapat menerima barang dengan menyerahkan B/L ke carrier.
L/C ada beberapa jenis, beberapa di antaranya L/C yang dapat dibatalkan atau diubah kapan saja (revocable L/C), L/C yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable L/C), L/C yang dapat digunakan berulang-ulang (revolving L/C), L/C pembayaran langsung (sight L/C), L/C dengan tenggat waktu (usance L/C), dan L/C yang tidak dibatasi (unrestricted L/C).
Ihwal kasus Maria terjadi saat Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Perusahaan itu dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Nilai pinjaman tersebut setara Rp1,7 triliun berdasarkan kurs saat itu.
Pada Juni 2003, BNI mengendus sesuatu yang tidak beres dalam transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Mereka pun melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Setelah diselidiki, transaksi L/C senilai Rp1,7 triliun itu ternyata fiktif sebab perusahaan tidak bisa mencairkan jaminan pinjaman senilai yang sama dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari yang bukan merupakan bank korespondensi BNI di luar negeri.
(sfr)https://ift.tt/2ZadBKP
July 09, 2020 at 09:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mengenal L/C, Alat Fiktif Maria Pembobol BNI Rp1,7 T"
Posting Komentar