Protokol Perjalanan Menkes, Bebas Covid Hingga Kartu Waspada

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/382 2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan. Lewat edaran ini Terawan mengatur protokol perjalanan bagi masyarakat yang akan bepergian lewat jalur udara dan laut.

Sebelumnya Terawan juga sudah mengeluarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/382 2020 yang diterima CNNIndonesia.com pada Jumat (3/7), Menkes mewajibkan penumpang menyiapkan beberapa persyaratan sebelum melakukan perjalanan. Persyaratan itu sifatnya wajib dibawa ketika hendak bepergian.


Pertama, penumpang diharuskan menyiapkan surat keterangan bebas Covid-19 atau negatif corona. Surat bebas Covid-19 ini dibuktikan dengan hasil rapid test dilanjutkan tes polymerase chain reaction (PCR) atau RT-PCR. Surat keterangan ini akan berlaku selama dua pekan terhitung sejak diterbitkan.

"Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh Dinkes daerah kabupaten kota," ujar Terawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7)

Jika Dinkes setempat belum menentukan fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19, maka penumpang dapat melakukan tes di rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Penumpang juga bisa melakukan tes di rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Selain surat bebas Covid-19, penumpang juga diwajibkan memiliki kartu kewaspadaan kesehatan. Kartu ini dapat diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui playstore atau app store.

Penumpang juga bisa mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dengan mengunduhnya melalui inahac.kemkes.go.id kemudian mencetaknya.

"Penumpang dan awak alat angkut yang harus melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau rapid test serta kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)," katanya.

Sebelum keberangkatan, penumpang harus mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan yang telah dicetak. Petugas bandara atau pelabuhan akan memastikan kartu tersebut telah terisi dengan benar, sekaligus mengukur suhu tubuh dan memeriksa kelengkapan surat hasil rapid test atau PCR.

Setelah penumpang tiba di tempat tujuan, petugas kembali akan memverifikasi kartu kewaspadaan kesehatan penumpang dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Selama perjalanan, penumpang juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan sering mencuci tangan.

Syarat bepergian juga pernah diatur oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman.

Masyarakat yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas rapid test atau test PCR, namun hendak melakukan perjalanan ke luar kota, wajib memiliki surat keterangan bebas gejala Covid-19 seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas setempat.

Syarat lainnya untuk bepergian dalam negeri yakni dengan menunjukkan identitas diri, menunjukkan surat keterangan uji tes negatif PCR yang berlaku 7 hari atau rapid test negatif yang berlaku 3 hari, bagi wilayah yang memiliki fasilitas rapid atau PCR test.

(mel/osc)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3gmzc8P

July 04, 2020 at 09:56AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Protokol Perjalanan Menkes, Bebas Covid Hingga Kartu Waspada"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.