Koalisi: Perkom Asesmen Wawasan Kebangsaan KPK Lampaui UU

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Save Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melampaui aturan di atasnya.

Perwakilan koalisi, Asfinawati, menyampaikan hal tersebut di tengah kabar 75 pegawai KPK tidak lolos TWK dan terancam dipecat oleh pimpinan KPK.

"Tes Wawasan Kebangsaan itu hanya muncul di Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 dan tidak ada di UU 19/2019 [tentang KPK] dan PP 14/2020 yang merupakan aturan yang dibuat sebagai turunan dari UU KPK yang baru," ujar Asfin dalam agenda virtual, Rabu (5/5).


Atas dasar itu, sambung Asfin, pihaknya menilai pimpinan KPK yang diketuai Komjen Pol Firli Bahuri telah bertindak melampaui UU. Ia pun mempertanyakan hasil TWK yang diduga menjadi dasar untuk mengganjal kerja 75 pegawai tersebut di KPK tanpa proses hukum.

"Bagaimana mungkin pegawai KPK yang tidak lulus asesmen wawasan kebangsaan diberhentikan tanpa proses hukum," ujar Asfin yang juga dikenal sebagai Ketua YLBHI itu.

Perwakilan koalisi lainnya, Charles Simabura, mengungkapkan asesmen tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengangkat atau tidak pegawai sebagai ASN. Sebab, menurut dia, asesmen berbeda dengan seleksi.

"Seleksi adalah pemilihan untuk mendapatkan yang terbaik atau penyaringan. Sedangkan Asesmen adalah proses penilaian, pengumpulan informasi dan data secara komprehensif," imbuhnya.

Oleh karena itu, Charles meminta Firli untuk membatalkan rencana pemecatan 75 pegawai yang tidak lulus TWK tersebut.

"Sudahi dan setop segala bentuk tindakan yang ditujukan untuk dan sebagai bagian dari proses pembusukan KPK. Salah satu tindakan dimaksud adalah menyingkirkan SDM KPK yang merupakan pegawai-pegawai yang sudah terbukti rekam jejaknya adalah figur yang memiliki integritas dan komiten tinggi dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Berdasarkan sumber internal CNNIndonesia.com, setidaknya ada 75 pegawai yang tidak lulus TWK dan terancam dipecat. Beberapa di antaranya merupakan Ketua Satuan Tugas penyidik dan penyelidik dari unsur internal, pengurus inti Wadah Pegawai KPK hingga pegawai berprestasi lainnya.

Belakangan, pada Rabu petang, Pimpinan KPK mengonfirmasi perihal 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari seleksi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Hasil sebagai berikut, (a) pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, (b) yang tidak memenuhi syarat ada 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Rabu petang.

Dalam konferensi pers yang didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa, Nurul tak mengumumkan rinci nama-nama 75 orang tak lolos TWK tersebut.

Cahya menerangkan selanjutknya pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN mengenai kelanjutan nasib 75 pegawai tersebut. Kemudian, selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari BKN dan Kemenpan RB, KPK tidak akan memberhentikan pegawai yang tidak lolos.

"KPK tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap 75 pegawai yang TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Cahya.

Terpisah, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut nasib 75 orang pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan itu justru berada ada di tangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut, bukan pihaknya.

Tjahjo pun menegaskan bahwa pihaknya tak tahu bagaimana kelanjutan nasib 75 orang pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. Selain itu, dia juga menegaskan Kemenpan RB tidak terlibat dalam seleksi tersebut.

Tjahjo menjelaskan hal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebagaimana Peraturan KPK, hal ini kewenangan pimpinan KPK," kata Tjahjo lewat pesan singkat, Rabu malam.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



https://ift.tt/3tlIAQ3

May 06, 2021 at 08:14AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Koalisi: Perkom Asesmen Wawasan Kebangsaan KPK Lampaui UU"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.