Pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok kedai kopi dibubarkan paksa oleh Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Kota Makassar, lantaran melanggar protokol kesehatan serta pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Mikro (PPKM), Minggu (20/6) dini hari
Tak hanya itu, petugas juga menemukan ratusan botol minuman keras (keras) yang diduga tak memiliki izin edar, sehingga petugas pun langsung menyita 29 dus Miras yang disimpan di sebuah gudang.
Di lokasi petugas mendapati terjadinya kerumunan dan sebagian besar para pengunjung THM berkedok kedai kopi tersebut tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak, sehingga petugas langsung dibubarkan, lantaran dikhawatirkan dapat terjadi penyebaran Covid-19.
"Dalam kedai kopi ini kita dapati miras, selain itu pemilik usaha masih beroperasi di atas pukul 22.00 WITA," kata Koordinator Satgas Raika Kota Makassar, Irwan di lokasi.
Pemilik usaha nekat beroperasi hingga di atas pukul 22.00 WITA, jelas Irwan dengan modus menutup pintu bagian luar untuk mengelabui petugas.
"Dia tutup pintunya tapi di dalam masih ada pengunjungnya. Kalau mirasnya tidak ada izinnya, makanya kita sita," ungkapnya.
Hingga saat ini, Kota Makassar masih dalam zona oranye dalam episentrum penyebaran Covid-19. Pemkot Makassar juga masih terus memperpanjang penerapan pemberlakuan PPKM mikro demi menekan laju penularan Covid-19 hingga 26 Juni mendatang.
Segala aktivitas warga di malam hari dibatasi hingga pukul 22.00 WITA, tidak terkecuali tempat usaha yang kerap ramai pengunjung seperti THM, kedai kopi serta tempat usaha lainnya yang dapat memicu terjadinya kerumunan.
(mir/ain)https://ift.tt/3qccTZJ
June 20, 2021 at 01:54AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ratusan Botol Miras Diangkut dari Kedai Kopi di Makassar"
Posting Komentar