UU ITE-RUU PDP Dituding Bikin Turun Kebebasan Berinternet RI

Jakarta, CNN Indonesia --

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyatakan ketidakjelasan perundangan-undangan berinternet di Indonesia yang jadi biang kerok posisi kebebasan berinternet Indonesia versi Freedom House turun.

Laporan organisasi nirlaba Freedom House menyebut posisi Indonesia pada Indeks kebebasan internet di Indonesia pada 2021 turun. Sehingga, saat ini Freedom House menggolongkan Indonesia sebagai negara 'setengah bebas' dalam penggunaan internet.

Menurut Ketua Divisi Akses Atas Informasi SAFEnet, Unggul Sagena hal ini terkait dengan tidak jelasnya nasib revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).


"UU ITE masih jauh dari panggang dari api, kita tidak banyak buat, kita enggak banyak berharap. RUU PDP juga masih berlarut-larut, kemarin masih deadlock jadi kita merasa wajar turun malah kalau naik enggak mungkin," kata Ketua Divisi Akses Atas Informasi SAFEnet, Unggul Sagena, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/9).

Selain itu, Unggul menyampaikan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat juga ikut ambil bagian dalam penurunan peringkat kebebasan berinternet di Indonesia pada tahun ini.

"Tanpa itu [Permenkominfo Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat] kita stagnan, itu makin memperburuk kita," ucap dia.

Lebih lanjut, menurutnya SAFEnet baru mengeluarkan laporan terbaru tentang kebebasan berinternet di Indonesia pada Desember 2021 mendatang. Ia memperkirakan laporan yang mereka buat tidak akan berbeda jauh dengan laporan Freedom House.

"Bahkan [penurunannya] bisa jauh, karena akhir tahun lalu sampai sekarang enggak ada perubahan signifikan yang kita lihat. Laporan kita tidak banyak perubahan, apalagi kondisi masih sama pandemi," katanya.

"Misalnya soal akses internet itu dari tahun lalu sampai sekarang enggak ada terobosan yang baru yang bisa kita anggap suatu kebijakan yang bisa mengecilkan gap itu," imbuh Unggul.

Freedom House membagi kategori kebebasan internet menjadi tiga bagian. Pertama negara kategori bebas dengan skor 70-100 , kedua negara kategori setengah bebas dengan skor 40-69, ketiga negara kategori tidak bebas dengan skor 0-39. Dalam penilaian juga menelisik dari seberapa banyak hambatan akses, pembatasan konten dan pelanggaran hak terhadap pengguna internet.

Indeks kebebasan internet Indonesia juga masih kalah dari sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara. Menurut Freedom House, Filipina adalah negara di Asia Tenggara dengan indeks kebebasan internet tertinggi yakni dengan skor 65, disusul Malaysia dengan skor 58 dan Singapura dengan skor 54.

(mth/eks)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



https://ift.tt/3i30SCO

September 25, 2021 at 01:05AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "UU ITE-RUU PDP Dituding Bikin Turun Kebebasan Berinternet RI"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.