Limpahkan Berkas Kasus Jouska, Polisi Singgung Investasi Gagal Aakar

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas kasus kejahatan pasar modal yang melibatkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dengan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Agung.

"Berkas tahap I, masih dilakukan penelitian dari pihak jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Kombes Ma'mun kepada wartawan, Jumat (12/11).

Ia menyebutkan bahwa berkas itu dilimpahkan ke Jaksa pekan lalu. Penelitian berkas pun masih dilakukan. Apabila rampung dan berkas dinyatakan lengkap (P21), maka proses hukum terhadap perkara itu akan dilanjutkan dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa.


"Doain saja biar bisa dianggap lengkap, kalau sudah P21 sudah tahap 2 nanti kita lihat kelanjutannya," jelas dia.

Menurutnya dalam perkara ini, Aakar berperkara karena mengelola uang investasi sejumlah masyarakat tanpa memiliki izin alias ilegal. Hal tersebut yang kemudian menyeretnya ke proses hukum usai banyak masyarakat yang merugi.

Namun demikian, kata dia, Aakar yang mengelola keuangan melalui perusahaan manajer investasi pun juga turut rugi dalam perkara ini dan belum memperoleh keuntungan.

Sehingga, kerugian korban yang tercatat dalam laporan polisi tersebut pun sulit untuk dikembalikan. Uang yang dikelolanya masih merugi di pasar saham.

"Sifatnya kan begini, dia [korban] investasi. Investasi, berharap sahamnya itu naik. Ternyata sahamnya itu hancur, jadi investasinya itu gagal," ucap Ma'mun.

Sebagai informasi, gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada 7 September 2021 lalu. Bareskrim, kata dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan satu tersangka lain pada Rabu (13/10) kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan atas pengusutan empat laporan polisi berbeda dimana kerugian tercatat hingga Rp6 miliar. Selain Aakar, penyidik juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mjo/arh)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



https://ift.tt/3C4WcDK

November 13, 2021 at 01:30AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Limpahkan Berkas Kasus Jouska, Polisi Singgung Investasi Gagal Aakar"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.