Ketua Komisi X DPR soal Ramai Kasus Pencabulan Santri: Sahkan RUU TPKS

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai penting untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) demi memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual, terutama terkait kasus pencabulan santri.

"Setidaknya dengan pengesahan RUU TPKS ada langkah-langkah konkret dari aparatur pemerintah untuk melakukan tindak pencegahan maupun perlindungan dengan dasar hukum yang jelas," ujar dia, Jumat (10/12).


Sebelumnya, guru pesantren di Bandung berinisial HW didakwa memperkosa 12 santriwati di Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Tindakan asusila ini membuat sembilan bayi terlahir dan dua lainnya masih dalam kandungan santrinya.

Kasus ini pun sudah masuk persidangan di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung, sejak November.

Selain itu, kasus terbaru lainnya adalah kekerasan seksual terhadap santri dengan terlapor guru sekaligus pengasuh di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya; serta kasus perkosaan sejumlah pelajar SD oleh guru agama di Cilacap.

Menurut Syaiful, hukuman maksimal terhadap pelaku perlu diberikan agar insiden serupa tak terulang di hari mendatang.

"Tuntutan atau hukuman maksimal dari pelaku kita harapkan bisa menjadi preseden agar tidak terulang kejadian yang sama di masa mendatang," kata dia, yang merupakan politikus PKB itu.

Senada, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta pemerintah melakukan rehabilitasi terhadap belasan santri korban pencabulan HW.

"Perlu adanya rehabilitasi bagi korban dugaan pemerkosaan HW," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (10/12).

Dia, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum PAN itu, menilai hukuman kebiri layak bagi pelaku kekerasan seksual. "Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," kata dia.

Di sisi lain, Yandri juga mendorong lembaga pendidikan memberi edukasi tentang penghapusan tindak kekerasan seksual.

"Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren," katanya.

Sejauh ini, RUU TPKS masih berproses di DPR. Perkembangan terakhir, Badan Legislasi DPR setuju perundangan ini menjadi inisiatif Dewan.

Sebanyak enam fraksi yang menyatakan setuju RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR ialah F-PDIP, F-Partai Gerindra, F-Partai NasDem, F-PKB, F-Partai Demokrat, dan F-PAN. F-PPP menyatakan setuju dengan memberikan catatan soal perubahan judul.

Sementara F-PKS menolak draf RUU ini, sebagaimana yang konsisten dilakukannya sejak RUU ini bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Panja RUU TPKS menargetkan RUU ini sah menjadi inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 15 Desember. Jika disetujui, RUU ini akan dibahas di DPR bersama Pemerintah untuk kemudian menjadi UU.

(mts/thr/arh)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



https://ift.tt/3rYOFVw

December 10, 2021 at 11:59PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua Komisi X DPR soal Ramai Kasus Pencabulan Santri: Sahkan RUU TPKS"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.