Survei yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan bahwa sebagian besar abdi negara itu setuju agar hak politik untuk memilih dalam penyelenggaraan Pilkada dicabut demi menjaga netralitasnya.
Pada survei yang digelar pada 1-30 Juli 2021 lalu itu, ASN yang menyetujui pencabutan hak untuk memilih di Pilkada sebesar 51,16 persen.
"51,16 persen setuju sementara 48.84 tak setuju terhadap pencabutan hak memilih itu," kata Asisten Komisioner KASN Iip Ilham Firman saat memaparkan hasil surveinya secara virtual di kanal YouTube KASN, Kamis (16/12).
Iip merinci Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama menjadi kelompok jabatan yang paling menyetujui agar hak politik ASN untuk memilih di Pilkada dicabut. Kelompok ini yang setuju sebesar 57,10 persen dan 42,90 persen tak setuju.
Sementara itu, jabatan administrator ada di urutan kedua kelompok ASN yang menyetujui pencabutan hak pilih sebesar 55,20 persen dan tak setuju 44,80 persen.
Berbanding terbalik, kelompok jabatan Fungsional ASN justru sebagian besar tidak menyetujui hak memilih ASN dicabut dalam Pilkada sebesar 54,10 persen. Sementara yang setuju untuk dicabut hanya 45.90 persen.
"Lalu di tingkat Pengawas itu 53,50 persen setuju dicabut dan tak setuju sebesar 46,40 persen. Di level Pelaksana 53,70 persen setuju. 46,30 persen tak setuju," kata Iip.
Lebih lanjut, Iip menjelaskan responden ASN di wilayah Sulawesi memberikan persetujuan tertinggi dengan 63,3 persen terhadap pencabutan hak memilih bagi ASN di Pilkada. Wilayah Papua dan Papua Barat di tempat kedua yang setuju dengan hal itu dengan 63 persen.
"Sementara ASN di Pulau Jawa yang setuju pencabutan hak memilih di Pilkada hanya 46,2 persen. Dan yang tak setuju sebesar 53,8 persen," kata dia.
Selain itu, Iip juga menjelaskan sebesar 50,76 respons ASN mengatakan faktor utama tak netral di Pilkada karena faktor ikatan persaudaraan. Sementara 49,72 persen menyebut tak netral karena kepentingan karier ke depan.
Ia menjelaskan faktor ikatan persaudaraan membuat ASN tak netral jadi faktor tertinggi di wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara. Sementara wilayah Pulau Jawa dan Bali menjadi wilayah paling tinggi ASN tak netral karena alasan kepentingan karier.
"Sementara karena kesamaan latar belakang sebesar 16,84 persen," kata Iip.
Pelaksanaan survei dilakukan pada 1-30 Juli 2021 ini melibatkan 10.617 responden di 270 instansi pemerintah daerah penyelenggara Pilkada serentak 2020 lalu.
Survei ini menggunakan Metode stratified random sampling dengan ambang batas kesalahan (margin of error) kurang lebih 2,5 persen. KASN juga menggunakan metode kualitatif secara diskusi kelompok pada 4 wilayah untuk memperkuat temuan tersebut.
Masalah netralitas PNS di setiap gelaran pemilu kerap menjadi sorotan. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belakangan ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Aturan itu mencantumkan mengenai pemberian hukuman disiplin berat bagi PNS yang tidak netral dalam ajang pemilihan umum. Mereka yang melanggar ketentuan itu bisa diberhentikan sebagai PNS.
(rzr/kid)https://ift.tt/3majiUc
December 16, 2021 at 11:53PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Survei KASN: 51 Persen ASN Setuju Hak Memilih di Pilkada Dicabut"
Posting Komentar