
Hal ini dikatakannya terkait video viral yang memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero berpelat merah dengan nomor 3005-00 diduga milik purnawirawan TNI dalam sebuah acara politik.
"Itu fasilitas negara. Juga tidak boleh menggunakan penggunaan mobil pelat merah," kata Abhan, saat ditemui CNNIndonesia.com di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3).Namun, Abhan mengaku pihaknya belum berencana melakukan pemanggilan.
mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri menjaga netralitas selama Pemilu 2019. Pemilu akan masuk fase kampanye rapat umum dan iklan kampanye pemilu pada Minggu (24/3).
Abhan mengakui ASN, TNI, dan Polri memang memiliki hak pilih. Akan tetapi ia mengingatkan agar ASN, TNI dan Polri tidak terlibat secara aktif dalam kampanye peserta pemilu."ASN ini memang punya hak pilih. Tapi dia tidak boleh terlibat sebagai tim kampanye atau ikut berkampanye secara aktif. Misalnya dia naik panggung atau jadi panitia," kata Abhan.
Abhan mengatakan ASN, TNI, dan Polri memang boleh ikut dalam kampanye. Akan tetapi, mereka diwajibkan untuk melepas atribut kelembagaannya masing-masing. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan untuk memakai atribut partai.
"Kalau dia hadir sebagai pribadi karena dia punya hak pilih, sebagai pribadi memang tidak dilarang. Tetapi harus lepas dari atribut sebagai ASN, juga tidak boleh memakai atribut peserta pemilu," kata Abhan.[Gambas:Video CNN] (jnp/rea)
https://ift.tt/2UTlOia
March 24, 2019 at 06:01AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Sebut Mobil Pelat Merah Dilarang Dipakai Kampanye"
Posting Komentar