Bikin Bingung, Darmin Usul Aturan Iuran Ekspor Sawit Direvisi

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tahun 2018 tentang pungutan ekspor sawit. Alasannya, karena perhitungan tarif membingungkan pelaku usaha.

Pemerintah juga memutuskan untuk menunda pengenaan kembali pungutan ekspor sawit periode Maret 2019. Hal itu dilakukan agar tidak membuat pusing para pelaku usaha.

"Kami akan coba bikin waktu 2 bulan, maksimum 3 bulan dari tidak kena pungutan menjadi kena pungutan atau sebaliknya juga supaya ada kejelasan," ujar Darmin di kantornya, Jumat (1/3).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2018, pemerintah menihilkan seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO berada di bawah US$570 per Metrik Ton (MT). Kemudian, jika harga berada di rentang US$570 hingga US$ 619 MT, maka pungutan ekspor CPO menjadi US$25 per MT. Selanjutnya, bila harga CPO sudah kembali di atas US$ 619 per MT maka besaran pungutan sawit kembali ke level US$50 per MT.


Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, harga referensi produk minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) periode Maret 2019 ditetapkan sebesar US$595,98 per MT. Harga referensi itu menguat 5,41 persen dari periode Februari 2019 yang sebesar US$565,4 per MT.

Dengan harga referensi tersebut, pemerintah seharusnya mulai mengenakan pungutan sawit kembali.

Kendati demikian, Darmin menyebutkan harga referensi Maret 2019 ditentukan dari rata-rata harga sawit internasional periode 2 Januari hingga 19 Februari 2019. Sementara itu, rata-rata harga CPO pada 25-27 Februari 2019 mulai kembali melandai di kisaran US$545 per MT.

"Kalau pakai harga yang diterbitkan Kemendag, (ekspor sawit) kena (pungutan), tetapi kalau pakai harga hari-hari terakhir enggak kena. Mestinya, yang benar, harga yang hari-hari terakhir dong karena itu yang berlaku hari ini. Jadi, pungutannya nol," ujar Darmin.


Bea Keluar Produk Sawit Maret Ditetapkan Nol

Selain pungutan ekspor sawit, harga referensi CPO juga digunakan untuk menentukan penetapan bea keluar (BK) CPO.

"Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah US$750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 0/MT untuk periode Maret 2019," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdaganan Oke Nurwan seperti dikutip dari keterangan resmi.

BK CPO untuk Maret 2019 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C PMK Nomor 13/PMK.010/2017 sebesar US$0 per MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Februari 2019.

(sfr/lav)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2T5Rynj

March 02, 2019 at 03:03AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bikin Bingung, Darmin Usul Aturan Iuran Ekspor Sawit Direvisi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.