Gunakan Kemeja 02, Alex Asmasoebrata Penuhi Panggilan Polisi

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pebalap Alex Asmasoebrata menyambangi Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Selasa (5/3). Alex hadir memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap PT Agung Sedayu.

Alex tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB. Alex yang didampingi kuasa hukumnya tersebut mengenakan kemeja biru muda bertuliskan Prabowo-Sandi. Alex juga sempat mengacungkan salam dua jari, khas pasangan capres nomor urut 02.

"Kedatangan saya ini atas undangan daripada Krimsus (kriminal khusus) mengenai klarifikasi aja," kata Alex di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/3).

Alex mengaku mau memenuhi panggilan penyidik karena dirinya telah mendapat penjelasan perihal kasus yang menjeratnya tersebut.


"Iya kemarin enggak jelas siapa yang laporin saya, nah sekarang karena sesuai dengan nama siapa yang melaporkan, lalu masalahnya apa," tuturnya.

Kedatangan Alex hari ini memenuhi pemanggilan yang kedua. Pada pemanggilan pertama, Alex mangkir lantaran ia menilai kasus yang dihadapinya tidak jelas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pada pemanggilan sebelumnya Alex hanya diwakilkan oleh sembilan orang kuasa hukumnya.

Kedatangan para kuasa hukum Alex, kata Argo, untuk meminta penjelasan dari pihak penyidik terkait hal perkara yang melibatkan kliennya tersebut.


Surat pemanggilan Alex tersebut mulanya dilayangkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor B/1082/II/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus tertanggal 8 Februari 2019.

Surat pemanggilan merujuk pada Pasal 1 butir 5, Pasal 5, dan Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, serta laporan polisi dengan nomor LP/539/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Januari.

Di sisi lain, Alex diketahui melaporkan balik pemanggilan dirinya itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Alex melaporkan tiga polisi sekaligus ke Divisi Propam yakni Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto GM Pasaribu, Kompol Telly Alvin, dan Aiptu Joko Waluyo.

Alex menilai tiga polisi itu tidak profesional dalam membuat surat panggilan. Ia juga menilai surat pemanggilan dari polisi tidak jelas. Dalam hal ini seperti tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor. Pun demikian waktu kejadian dan lokasi kejadiannya juga tidak jelas.

(dis/ain)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2IThX38

March 06, 2019 at 12:00AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gunakan Kemeja 02, Alex Asmasoebrata Penuhi Panggilan Polisi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.