Lippo Cikarang Disebut Janjikan Rp20 M untuk Izin Meikarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersama empat pejabat Pemkab Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/3). Sidang menghadirkan sejumlah saksi.

Dalam keterangannya, para saksi mengatakan PT Lippo Cikarang menjanjikan Rp20 miliar sebelum proses perizinan proyek Meikarta dilakukan. Namun, dari janji tersebut hanya Rp10,5 miliar yang terealisasi diberikan kepada Neneng Hasanah Yasin.

Saksi pertama, EY Taufik, Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi mengatakan, awalnya dia dikontak oleh Bupati Neneng yang menanyakan tentang proyek Meikarta.

"Waktu itu Ibu bupati menghubungi, 'Tahu Meikarta tidak?' Saya jawab tidak tahu. Beliau menyampaikan 'Saya diihubungi Pak Gubernur akan ada Meikarta'. Saya bilang nanti saya cari tahu informasi. Lalu saya browsing di internet," kata EY Taufik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/3).

Taufik kemudian mendapat informasi proyek Meikarta dikerjakan oleh PT Lippo Cikarang. Ia kemudian menghubungi Satriadi, kenalannya di Lippo Cikarang. Satriadi membenarkan bahwa ada proyek pembangunan Meikarta.

"Proyek Meikarta waktu itu belum jalan," ujarnya.

Sekitar dua pekan kemudian, Taufik bertemu dengan Satriadi yang saat itu ditemani Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto.

Pertemuan yang berlangsung di Masjid Cibiru itu membahas soal perizinan proyek Meikarta dengan luas total 438 hektare.

"Saya bilang besar banget. Terus beliau menyampaikan kira-kira bagaimana prosesnya. Saya bilang ajukan saja. Lalu Pak Satriadi menanyakan berapa biayanya? Saya bilang tidak tahu. Lalu beliau menyampaikan bagaimana kalau Rp20 miliar? Saya bilang nanti disampaikan," ujar Taufik.

Setelah pertemuan dengan Satriadi dan Edi, Taufik menghadap ke Bupati Neneng. Hasil pertemuannya dengan Edi dan Satriadi disampaikan Taufik ke Bupati Neneng. Termasuk soal biaya Rp20 miliar untuk pengurusan izin.

"Waktu itu ibu Bupati cuma bilang, diproses saja," kata Taufik.

Proses perizinan kemudian mulai berjalan. Satriadi lantas membuat konsep Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang diajukan ke Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMPTSP) Bekasi. Taufik menyatakan bahwa dalam proses IPPT, Edi Soes dan Satriadi pernah menghadap Bupati Neneng.

"Apa yang disampaikan saat pertemuan?," tanya jaksa.

"Terkait perizinan IPPT mohon dibantu," kata Taufik.

Taufik mengaku tak tahu kelanjutan proses IPPT itu dilakukan oleh Edi Soes dan Satriadi. Singkat cerita ia dihubungi Bupati Neneng yang menyampaikan bahwa IPPT tersebut telah ditanda tangani.

"Setelah itu bupati minta tolong ditanyakan tindak lanjutnya," kata Taufik.

Menurut Taufik, IPPT yang diajukan tersebut seluas 143 hektare. Namun setelah ditanda tangani, luas yang disetujui hanya 84,6 hektare.

Taufik mengatakan saat itu uang Rp20 miliar tidak terealisasi. Bupati Neneng hanya mendapatkan Rp10,5 miliar yang diberikan secara bertahap mulai dari Juni 2017 hingga Januari 2018. Jaksa lantas membacakan 6 tahapan pemberian termasuk Rp500 juta untuk Taufik.
[Gambas:Video CNN] (hyg)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TFWSgN

March 14, 2019 at 12:07AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lippo Cikarang Disebut Janjikan Rp20 M untuk Izin Meikarta"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.