Polisi soal Fadli Zon Disebut Sebar Hoaks Ratna: Tunggu Saja

Jakarta, CNN Indonesia -- Nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan nama Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Dahnil Anzar Simanjuntak terseret dalam sidang ujaran kebencian Ratna Sarumpaet. Dalam persidangan, dua nama itu disebut sebagai pihak yang awal mula menyebarkan hoaks muka lebam Ratna.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan polisi belum dapat berkomentar banyak tentang keterangan saksi yang menyebut nama Fadli dan Dahnil. Tapi, dia tak menampik tentang kemungkinan keduanya berpotensi untuk menjadi tersangka.

"Semua kemungkinan bisa terjadi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (27/3).

Kendati demikian, Argo meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak mendahulu hukum. Dia menyatakan semua proses hukum dijadwalkan sesuai prosedur.

"Nanti kita tunggu saja seperti apa," kata dia.

Belum ada komentar Fadli dan Dahnil tentang keterangan saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Dalam persidangan Ratna, saksi dari kepolisian Niko Purba menyebut Fadli dan Dahnil sebagai pihak yang paling awal menyebarkan hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Nama Fadli dan Dahnil mencuat saat majelis hakim bertanya soal awal mula Niko mengetahui kabar penganiayaan Ratna. AKP Niko, yang merupakan Perwira Unit I Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengaku mengetahui kabar itu dari media daring.

"Jawa Pos seingat saya terkait statementDahnil yang benarkan bahwa Bu Ratna korban penganiayaan. Kalau Tribun pembenaran dari Fadli Zon," ujar Niko dalam sidang dengan terdakwa ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/3).

Polisi soal Fadli Zon Disebut Sebar Hoaks Ratna: Tunggu SajaDemo santri di Jawa Timur menuntut Fadli Zon meminta maaf kepada Mbah Moen beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)

Setelah mendapat informasi tersebut, Niko mengatakan kepolisian langsung menelusuri kabar tersebut dan langsung berkoordinasi dengan lokasi yang disebut tempat penganiayaan, yakni Kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

"Mendapatkan info, saya dan tim, otomatis kami langsung [melakukan] penyelidikan bagaimana ini terjadi dan siapa yang melakukan. Ini kan di Bandung, lalu koordinasi Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat," kata Niko.

Ternyata usai diselidiki, lanjut Niko, kabar penganiayaan itu bohong. Dari foto yang viral, kata dia terlihat bahwa Ratna tengah difoto di Rumah Sakit Kecantikan Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat.

"Jadi awalnya penganiayaan namun fakta yang kami peroleh adalah informasi. Jadi kami laporkan pemberitaan bohong," ujarnya.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat 1 UU Peraturan Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Dakwaan kedua yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[Gambas:Video CNN] (ctr)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TCzg8v

March 27, 2019 at 11:54PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi soal Fadli Zon Disebut Sebar Hoaks Ratna: Tunggu Saja"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.