
"Apa salah saya? Kalau saya diam saja kenapa, karena menurut saya itu bukan sesuatu hal yang melanggar," ujar Ma'ruf di sela kunjungannya ke Samarinda, Kalimantan Timur, melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (22/3).
Sebelumnya, beredar video yang menampilkan acara pengajian yang dihadiri oleh Ma'ruf. Pada acara itu, salah seorang penceramah menyebut NU akan menjadi fosil jika Jokowi-Ma'ruf kalah. Ma'ruf menilai pelaporan dirinya itu tak tepat karena pernyataan si penceramah bukan suatu bentuk ajakan.
"Menurut saya ya itu tidak tepat kalau dianggap melanggar kan bukan di tempat terbuka, belum mengajak orang," katanya.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menuturkan, pernyataan yang disampaikan si penceramah merupakan hal wajar yang dilakukan dalam suatu pertemuan. Terlebih pertemuan itu digelar internal di dalam rumah.
"Itu pertemuan di internal. Di dalam rumah kan itu bukan di luar, pertemuannya sesama kiai, nah kiai ketika masing-masing menyambut itu karena saling memberikan warning. Jangan sampai terjadi ini," ucapnya.
Menurut Ma'ruf, pernyataan si penceramah tak lepas sebagai bentuk kekhawatiran kiai dan ulama tentang potensi penggusuran paham Islam rahmatan lil alamin, Islam Ahlussunah Wal Jamaah, dan Islam moderat. Sementara ketiga paham yang diyakini NU itu yang dianggap paling cocok untuk mempersatukan umat.
"Jadi yang dilanggar apa? Itu kan di internal, sesama ulama saling mengingatkan," imbuhnya.
Ia meminta agar persoalan politik dalam pilpres tak sampai merusak paham Islam apalagi menimbulkan sikap intoleran. "Jadi itu semacam antisipasi, bukan menceritakan kebohongan tapi sesuatu ke depan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ma'ruf dilaporkan Tim Advokat Peduli Pemilu karena diduga membiarkan penyebaran hoaks atas pernyataan salah seorang penceramah.
Koordinator Advokat, Papang Sapari mengatakan, Ma'ruf sebagai kiai semestinya bertindak bijak dalam menyikapi ceramah itu. Namun, Ma'ruf dianggap melakukan tindakan pembiaran.
Laporan Papang diterima Bawaslu dengan nomor bukti pelaporan: 34/LP/PP/RI/00.00/III/2019. Ma'ruf dituding telah melanggar Undang-Undang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf C dan D juncto Pasal 521.
[Gambas:Video CNN] (psp/ain)
https://ift.tt/2WflPgs
March 22, 2019 at 09:29PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ma'ruf soal Laporan di Bawaslu: Apa Salah Saya?"
Posting Komentar