MKD DPR Sebut Fadli Zon Tak Bisa Diperiksa soal Munajat 212

Jakarta, CNN Indonesia -- DPR tak terima Bawaslu DKI Jakarta memangggil ulang Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Munajat 212 beberapa waktu lalu. Pemanggilan ulang ini lantaran Fadli mangkir dari panggilan pertama, Selasa (5/3) dan dijadwal ulang pada Senin (12/3).

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seharusnya Bawaslu DKI Jakarta tidak memanggil untuk kedua kalinya. Dasco menyebut Fadli memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

Dasco menyebut Bawaslu jelas-jelas telah mengabaikan hak imunitas seorang anggota DPR yang secara tegas diatur dalam Pasal 80 UU MD3 serta Pasal 20A ayat (3) UUD 1945.

"Karena orang tersebut (Fadli) hadir di acara Munajat 212 dalam kapasitas sebagai anggota DPR, sementara dasar undangan klarifikasi adalah laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu," tutur Dasco melalui siaran pers, Kamis (7/3).

Dasco menyebut Bawaslu DKI Jakarta jelas tidak memahami peraturan perundang-undangan yang ada. Seharusnya Bawaslu DKI Jakarta sudah memahami peraturan itu di luar kepala.

Bahkan Dasco menyebut Bawaslu bersikap arogan karena tetap memanggil Fadli untuk memberikan klarifikasi untuk yang kedua kalinya. Dia menilai ada akibat buruk yang berkaitan dengan hubungan antara kedua lembaga.

Dasco, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, menyarankan Fadli agar melaporkan Bawaslu DKI Jakarta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, itu bisa saja dilakukan apabila Bawaslu DKI Jakarta tetap ngotot mengundang Fadli memberikan klarifikasi terkait Malam Munajat 212 untuk kedua kalinya.

"Ini bukan hanya semata persoalan Fadli Zon atau Zulkifli Hasan tetapi ini sudah tentang Marwah, martabat, dan kehormatan anggota DPR yang diatur oleh undang-undang," ucap Dasco.

Sebelumnya, sejumlah tokoh politik diduga melanggar aturan kampanye dalam acara Malam Munajat 212 di Monas pada 21 Februari. Ada sejumlah tokoh politik yang melontarkan pernyataan bernuansa mengkampanyekan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Mereka adalah Fadli Zon, Ketua umum PAN Zulkifli Hasan, dan Wakil Ketua BPNPrabowo - Sandi , Neno Warisman. Padahal, kampanye di tempat terbuka berupa rapat umum belum boleh dilakukan.

Bawaslu DKI lantas mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi pada Selasa lalu (5/3). Hanya Zulkifli Hasan yang memenuhi undangan. Bawaslu kemuidna mengundang Fadli Zon , Neno Warisman untuk yang kedua kalinya pada Senin mendatang (12/3).

MUI DKI Jakarta juga turut dipanggil ulang. Diketahui, MUI DKI Jakarta adalah penyelenggara acara Malam Munajat 212. (bmw/osc)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2NKllw1

March 07, 2019 at 10:26PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MKD DPR Sebut Fadli Zon Tak Bisa Diperiksa soal Munajat 212"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.