Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 25 Februari 2019.
Berdasarkan temuan BPK, sebanyak Rp168,82 miliar dana bansos masih 'nyangkut' di perbankan dan belum kembali ke kas negara. Hal ini terjadi karena ada data KPM yang non eligible, KPM tidak melakukan transaksi, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ganda, bank gagal melakukan multi kredit, hingga tidak dapat disalurkan.
Namun, menurut Agus, kementerian sejatinya sudah menerima hasil pemeriksaan sekaligus rekomendasi dari BPK. Rekomendasi pun, katanya, sudah dilakukan. Pertama, dengan meminta Himbara untuk segera mengembalikan dana bansos yang masih 'nyangkut' ke kas negara melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Kedua, memperbolehkan Himbara tetap menyalurkan dana tersebut ke KPM dengan syarat data penerima harus dipastikan tepat sasaran.
"Itu masalahnya bukan di Kemensos, problem (masalah) di perbankan. Kami sudah meminta Himbara segera mengembalikan uangnya ke Kemensos," ucap Agus di Kompleks Istana Negara kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/5).
Dari kedua opsi itu, sambungnya, Himbara sudah melakukan proses verifikasi terhadap KPM, namun pilihan yang diambil adalah pengembalian dana ke kas negara. Menurut catatan Kemensos, dana bansos yang belum masih tertinggal di Himbara terdiri dari dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp111,49 miliar dan P{rogram Keluarga Harapan (PKH) sekitar Rp56,33 miliar.
Dari kedua pos itu, dana BPNT sudah sepenuhnya dikembalikan Himbara ke kas negara. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap. Pertama, senilai Rp41,13 miliar pada 9 Januari 2019. Kedua, sebanyak Rp70,35 miliar pada 19 Maret 2019.
Sementara itu, dana PKH yang sudah 'pulang kampung' ke kas negara baru sebesar Rp41,13 miliar yang dikembalikan pada 16 Maret 2019. Sedangkan sisanya, sekitar Rp20,67 miliar masih dalam proses verifikasi untuk selanjutnya ditentukan akan disalurkan kepada KPM atau disetor ke kas negara.
"Kami beri waktu sesegera mungkin, harus dalam tahun anggaran sekarang. Karena itu penemuan pada tahun anggaran 2017," ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus memastikan ke depannya masalah dana bansos 'nyangkut' tidak akan terulang karena kementerian sudah menggunakan mekanisme pemantauan penggunaan anggaran. Pemantauan itu dilakukan melalui Online Monitoring Sistem Pengamanan Anggaran Negara (OM-SPAN).
"Itu sudah konsolidasi sangat online. Jadi semuanya terjaga, bisa diawasi, dari proses anggaran sampai ke pelaksanaannya. Jadi ke depan insya Allah hal-hal itu sudah tidak ada lagi," tekannya.
Benahi Sistem
Di sisi lain, temuan BPK sempat menyatakan bahwa ada pemborosan penyaluran bansos beras sejahtera (rastra) kepada KPM di 11 kabupaten/kota. BPK juga menemukan penyaluran program PKH kepada 7.247 KPM PKH tahap III dan IV tahun lalu yang tidak tepat sasaran dan penyaluran bansos rastra kepada keluarga di luar penerima manfaat.
Terkait hal itu, Kemensos menyatakan hasil temuan itu sudah ditindaklanjuti dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) atas pelaksanaan PKH pada setiap tahapan.
Kemudian, sudah dilakukan perbaikan data final closing. Tak ketinggalan, kementerian juga sudah melakukan pengujian atas dokumen pengajuan pembayaran melalui aplikasi OM-SPAN.
"Aplikasi OM-SPAM adalah kerja sama antara Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan Himbara," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos Sonny W. Manalu.
Sementara terkait penyaluran Rastra yang tidak tepat sasaran di 11 kabupaten/kota, Kemensos sudah menindaklanjuti dengan melakukan perbaruan data dengan menggunakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG). "Kami juga melakukan monitoring terhadap penyaluran rastra," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (uli/lav)
http://bit.ly/2YTxKSy
May 30, 2019 at 03:59AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mensos Minta Himbara Kembalikan Dana Bansos ke Kas Negara"
Posting Komentar