MUI Tegaskan Golput Hukumnya Haram

Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April mendatang. Bersikap tidak memilih alias golput, hukumnya haram.

"MUI minta masyarakat Indonesia harus menggunakan hak pilihnya," ujar Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Muhyiddin Junaidi di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin (25/3).

Muhyiddin mengatakan haramnya golput telah diatur dalam fatwa MUI tahun 2014.

"Haram. Golput itu haram," katanya.

Ia menambahkan agama pun telah melarang golput. Sebab, bagaimana pun suatu negara harus memiliki pemimpin.

Muhyiddin tak memungkiri bahwa tak ada satu pun pemimpin yang ideal di dunia ini termasuk sejumlah negara maju pun seperti China, Rusia, dan Amerika Serikat. Oleh karena itu ia mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin.

"Kalau kita tidak gunakan hak pilih kita kemudian terjadi chaos itu kesalahan Anda," ucap Muhyiddin.

Lebih lanjut dia juga meminta agar perbedaan pilihan dalam pemilu tak menjadi ajang memecah belah di antara masyarakat.

Dia berkata perbedaan adalah sunatullah. Semua pihak yang berkontestasi harus siap kalah dan menang.

"Tapi jangan sampai terpecah belah," katanya.

Ia mengatakan jika pelaksanaan pemilu sampai menimbulkan perpecahan hanya akan menimbulkan malu bagi masyarakat Indonesia sendiri.

"Kalau gara-gara pilpres berkelahi kan malu. Menampar muka bangsa Indoensia khususnya umat Islam. Katanya negara muslim terbesar tapi beda pilihan ribut itu kasihan," tuturnya.

"Sampaikan ke masyarakat luas bahwa MUI insyaallah mendoakan pilpres berjalan lancar, tidak ada ribut, siap kalah, dan siap menang," imbuh Muhyiddin.

Pemilu presiden dan pemilu legislatif kali ini digelar secara serentak. Ini pertama kali Pilpres dan Pileg digelar serentak.

(psp/wis)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2OqGzz4

March 25, 2019 at 08:43PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MUI Tegaskan Golput Hukumnya Haram"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.