Pakai Visa Kunjungan, 6 WN China Bekerja di Tambang Gorontalo

Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Imigrasi Gorontalo menahan enam warga negara asing (WNA) asal China yang diduga melanggar izin tinggal di Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Agus Subandriyo  Senin (25/3), mengatakan enam WNA tersebut memiliki izin tinggal kunjungan namun bekerja menjadi penambang emas.

"Penangkapan enam orang WNA Tiongkok dilakukan berdasarkan laporan dan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas penambang liar yang dilakukan oleh para WNA itu," kata Agus di Gorontalo seperti dilansir dari Antara.

Agus mengatakan tim mengambil tindakan setelah melakukan pengintaian dan mendapatkan bukti yang cukup. Sebanyak enam orang WNA China ditahan saat melakukan aktivitas penambangan.

Pakai Visa Kunjungan, 6 WN China Bekerja di Tambang GorontaloPaspor WN China di Gorontalo yang bekerja sebagai pekerja tambang. (Detikcom/Ajis)

"Dari hasil interogasi di tempat kejadian perkara, enam WNA itu memiliki izin masuk ke negara Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan, hal ini menyalahi Undang-undang Keimigrasian," jelasnya. Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo Jaya Saputra mengatakan telah berdialog dibantu penerjemah dengan enam warga China itu. Dalam dialog mereka diberitahu soal aturan keimigrasian Indonesia.

"WNA yang masuk ke Indonesia untuk bekerja harus memiliki izin yang resmi diantaranya visa tinggal terbatas kemudian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dari kantor imigrasi, namun enam WNA asal Cina tersebut mengatakan bahwa tujuan mereka datang ke Gorontalo ini untuk berwisata," jelasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo Soeryo Tarto Kisdoto menambahkan tim intelijen dan penindakan Keimigrasian telah bekerja keras melaksanakan pengintaian dan mendapatkan bukti yang cukup kuat di lapangan.

"Jika dalam pemeriksaan nanti ada warga Indonesia yang membantu mereka melakukan pelanggaran keimigrasian ini maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Pihak Kantor Imigrasi tetap memberikan perlakukan yang baik dan tetap menjaga hak asasi manusia mereka selama masa pendetensian. (wis)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2FyLFXh

March 26, 2019 at 02:45AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pakai Visa Kunjungan, 6 WN China Bekerja di Tambang Gorontalo"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.