Pemerintah Revisi Perpres agar Pertamina Cepat Bangun Kilang

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji revisi Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.

Hal ini bertujuan agar PT Pertamina (Persero) segera merampungkan proyek kilangnya, seperti empat perbaikan kapasitas dan kompleksitas kilang (Refinery Development Master Plan/RDMP) dan dua kilang baru (Grass Root Refinery/GRR).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menjelaskan beberapa poin perubahan aturan.

Pertama, mempermudah pembebasan lahan untuk kepentingan umum agar pembangunan kilang bisa menjadi lebih mudah. Hal itu dilakukan agar kejadian seperti pembebasan lahan bagi kilang GRR Tuban tidak perlu terulang. Sebelumnya, pembangunan Kilang Tuban sempat terhambat pembebasan lahan lantaran ada penolakan dari warga.


"Jadi agar mudah, nantinya pembebasan lahan bagi kilang disebut sebagai pembebasan untuk kepentingan umum. Jadi nanti akan mudah," terang Djoko, Rabu (6/3)

Poin revisi kedua, peluang memberikan insentif tambahan bagi Pertamina dalam membangun kilang. Sejatinya, hal ini sudah diatur di dalam pasal 5 beleid tersebut, di mana pemerintah bisa memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan, kilang menjadi salah satu industri penerima insentif penghapusan atau pembebasan sebagian Pajak Penghasilan (PPh), atau biasa disebut tax holiday.

Hanya saja, ia tak menyebut jenis insentif baru yang dimaksud. "Karena ini kan masih dalam pembahasan seluruhnya," jelas dia.


Sementara itu, masalah realisasi kilang yang lamban juga menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan, hal tersebut juga menjadi agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan pada hari ini.

Di dalam rapat, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mengatakan bahwa seluruh anggota Komisi VII meminta Pertamina percepatan realisasi beberapa kilang seperti GRR Tuban dan GRR Bontang, di mana peletakan batu pertama harus dilakukan pada Maret dan April tahun ini.

"Kami akan ke Tuban pada awal bulan ini untuk melihat perkembangan tersebut," jelas dia.

Proses Tax Holiday

Di sisi lain, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan Pertamina juga telah mengajukan insentif penghapusan pajak (tax holiday) melalui sistem perizinan investasi daring terpadu, atau biasa disebut Online Single Submission (OSS).


Hanya saja, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot tidak ingat tax holiday kilang apa saja yang tengah diproses oleh BKPM. Adapun saat ini, Pertamina tengah membangun dua kilang baru di Tuban dan Bontang, serta empat RDMP di Cilacap, Balongan, Balikpapan, dan Dumai.

"Mereka juga sudah mengajukan hal itu berdasarkan PMK Nomor 150 Tahun 2018, sehingga sudah mereka saat itu mengajukannya ke BKPM," jelas dia. (glh/lav)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TkQP1D

March 07, 2019 at 10:37PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Revisi Perpres agar Pertamina Cepat Bangun Kilang"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.