
Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan sejak Juni 2018 pihaknya telah menerima sekitar 3000 pengaduan terkait permasalahan pinjaman online.
Dari pengaduan tersebut, kata Jeanny, LBH Jakarta menemukan banyak pelanggaran hukum dan HAM terhadap para pengguna aplikasi pinjaman online. Setidaknya ada lima jenis pelanggaran hukum maupun HAM yang dicatat oleh LBH.
"Penyebaran data pribadi melalui media elektronik, pengancaman, penipuan, fitnah, dan pelecehan seksual melalui media elektronik," tutur Jeanny dalam keterangannya, Sabtu (23/3).Jeanny menuturkan sebelumnya sudah banyak korban yang melaporkan secara mandiri ke pihak kepolisian, namun laporan tersebut selalu ditolak dengan berbagai alasan.
Ia menilai penolakan tersebut seolah mewajarkan tindak pidana yang dialami oleh para korban pinjaman online tersebut. Apalagi, sambungnya, polisi berdalih bahwa kasus pinjam-meminjam tersebut bukan menjadi kewenangan kepolisian.
Padahal, menurut Jeanny, pasal 8 ayat 1 Peraturan Kapolri tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa setiap laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang secara lisan atau tertulis wajib diterima oleh anggota Polri yang bertugas di SPK.
Selain ditolak, Jeanny menyebut laporan yang akhirnya diterima pun sebagian besar mandek tanpa alasan yang jelas."Ini jelas tidak sesuai dengan hak pelapor untuk mendapatkan informasi perkembangan perkaranya," ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk menerima seluruh laporan tindak pidana yang disampaikan oleh korban pengguna aplikasi pinjaman online. Selain itu, ia ingin pihak yang menyuruh debt collector untuk ikut diusut.
"Mendesak kepolisian untuk tidak berhenti menyelesaikan permasalahan ini dengan penangkapan debt collector, namun mengusut tuntas sampai kepada pihak-pihak yang diduga menyuruh debt collector untuk melakukan tindak pidana terkait," tutur Jeanny.
Kemarin, LBH Jakarta mendampingi sejumlah korban untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pemberi pinjaman.Leanny menyebut baru ada dua laporan yang diterima oleh pihak Polda Metro Jaya. Namun, ke depannya, kata Leanny sejumlah korban juga akan membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Karena prosesnya cukup lama Polda sanggupnya begitu [terima dua laporan], namun kepolisian berjanji setiap harinya akan ada laporan lagi yang diterima," kata Jeanny.
[Gambas:Video CNN] (dis/eks)
https://ift.tt/2TsOxsC
March 24, 2019 at 09:51AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Diminta Usut Penyuruh 'Debt Collector' Pinjaman Daring"
Posting Komentar