"Idealnya perda dulu [baru IMB]," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (12/6).
Sebelumnya, sebuah pemberitaan media daring menyebut ada penerbitan IMB bagi bangunan-bangunan di pulau hasil reklamasi secara diam-diam.Taufik sendiri mengaku hingga saat ini belum tahu soal penerbitan IMB itu. Namun, lanjutnya, akan ada pengenaan denda jika ada pelanggaran peraturan.
"Belum tahu. Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada, kemudian bila dia melanggar, ada denda," kata Taufik.
Deretan ruko yang sudah berdiri di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
Sampai saat ini pun, Taufik menyebut DPRD DKI belum mendapatkan draf Raperda RZWP3K. "Saya rasa belum ada tuh," ujarnya.
Taufik menjelaskan jalur penyerahan draf Raperda diawali dari Pemprov DKI terlebih dahulu menyerahkan Raperda ke Sekretaris DPRD DKI, kemudian akan didistribusikan ke anggota lainnya.
"Diserahkan pada Sekwan, nanti Sekwan akan distribusikan (ke anggota). Biasanya gitu," jelas Taufik, yang juga politikus Partai Gerindra itu.Di sisi lain, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menyampaikan pemprov telah menuntaskan draf Raperda RZWP3K.
"RZWP3K sudah siap naskahnya," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta,Kamis (9/5).
Gubernur DKI Anies Baswedan sempat hadir dalam penyegelan ratusan bangunan tak berizin di Pulau D. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Saat ditanya soal kabar penerbitan IMB tersebut, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (12/6), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menolak berkomentar.
[Gambas:Video CNN] (sas/arh)
http://bit.ly/2MHT0JK
June 13, 2019 at 03:58PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPRD DKI Sebut IMB Reklamasi Idealnya Terbit Usai Perda Beres"
Posting Komentar