Gugatan Prabowo ke MK di 2014 dan 2019, Serupa tapi Tak Sama

CNN Indonesia | Kamis, 13/06/2019 06:58 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Calon presiden Prabowo Subianto kembali mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pada 2014, ia juga mengajukan gugatan yang sama ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara garis besar, yang dipersoalkan Prabowo pada 2014 dan 2019 serupa tapi tak sama.

Ketua Umum Partai Gerindra itu merasa ada kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2014 dan Pilpres 2019. Namun, ada beberapa perbedaan dalam pokok permohonan yang diajukan Prabowo ke MK pada tahun ini bila dibandingkan dengan 2014.

Perbedaan pertama adalah soal waktu kejadian dugaan kecurangan TSM. Pada 2014, Prabowo menekankan kecurangan TSM terjadi saat pemungutan hingga perhitungan suara dan setelahnya. Sementara pada sengketa Pilpres 2019, Prabowo menyebut kecurangan TSM terjadi sebelum pemungutan suara berlangsung.

Pelanggaran TSM dalam Pilpres 2014 menurut Prabowo terbagi menjadi enam aspek, di mana semuanya terjadi saat pemungutan hingga perhitungan suara dan setelahnya.

Perbedaan kedua adalah soal bentuk-bentuk dugaan pelanggaran pemilu. Pada 2014, Prabowo melaporkan enam bentuk pelanggaran. Pertama, mobilisasi pemilih melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) di hampir seluruh wilayah Indonesia. Menurut Prabowo kala itu, begitu banyak pengguna hak pilih yang tidak sesuai dengan jumlah dalam DPTb dan DPKTb.

Kedua, pengondisian hasil perhitungan yang dilakukan KPU (termohon) selaku penyelenggara Pilpres 2014. Menurut Prabowo, banyak temuan kasus anggota penyelenggara pemilu tingkat bawah yang mengubah hasil perhitungan suara di level TPS, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Gugatan Prabowo di MK 2014 dan 2019, Serupa tapi Tak SamaCalon presiden pada Pilpres 2014 Prabowo Subianto (kiri) dan pasangannya, calon wakil presiden Hatta Rajasa (kanan), saat mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 6 Agustus 2014. (AFP/ROMEO GACAD)
Ketiga, politik uang. Prabowo mengaku menemukan praktik politik uang untuk memengaruhi masyarakat di sejumlah daerah.

Keempat, KPU tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu dan Bawaslu. Misalnya dengan tidak melakukan pemungutan suara ulang seperti yang dikehendaki Panwaslu dan Bawaslu.

Kelima, pencoblosan dilakukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara massal.

Keenam, pencoblosan dilakukan dua kali oleh orang yang sama di TPS. Tim Prabowo mengaku menemukan kasus tersebut di sejumlah daerah.


Kecurangan TSM Pilpres 2019 Temuan Prabowo ada di halaman selanjutnya...
(bmw/kid)

1 dari 2

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WzLIaA

June 13, 2019 at 01:58PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gugatan Prabowo ke MK di 2014 dan 2019, Serupa tapi Tak Sama"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.