KPK Segera Periksa Petinggi Waskita Karya soal Proyek Fiktif

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mengusut kasus korupsi 14 proyek fiktif PT Waskita Karya Tbk. Komisi antirasuah itu pun membuka kemungkinan bakal memeriksa petinggi perusahaan BUMN konstruksi itu dan saksi lainnya.

"Pasti karena masih ada saksi yang masih harus diperiksa sebelum penyidikan ini selesai dan dilakukan pelimpahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (20/6).

Febri mengaku belum tahu siapa pastinya pihak-pihak yang bakal diperiksa terkait pengusutan kasus ini. Pihaknya bakal menginformasikan lebih lanjut terkait saksi lain yang bakal diperiksa.

"Tapi siapa yang akan diperiksa misalnya dari BUMN mana, atau pihak swasta yang mana, atau pejabat yang mana itu tentu baru nanti kami informasikan," ujar Febri.

KPK sendiri baru saja memeriksa Manajer Pengelolaan Peralatan PT Waskita Beton Precast, Imam Bukori. Imam diperiksa sebagai saksi dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman. Pihak penyidik mendalami keterangan Imam pelaksanaan proyek.


"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pelaksanaan proyek riil oleh subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Febri.

Terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. KPK menaksir kerugian negara dari dua ulah pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp186 miliar.

Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.

Akibat ulahnya itu, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(sah/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/31NKKLS

June 21, 2019 at 02:50PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Segera Periksa Petinggi Waskita Karya soal Proyek Fiktif"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.